Mohon tunggu...
Ulfatul U
Ulfatul U Mohon Tunggu... -

Hopefully Better

Selanjutnya

Tutup

Money

Hubungan Kurator dengan Pihak-pihak dalam Putusan Pernyataan Kepailitan

11 Desember 2016   20:53 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:37 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hubungan kurator dan hakim pengawas ,Tugas hakim pengawasan adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang menjadi tugas kurator (yang dilakukan kurator). Hubungan tugas kurator dan hakim pengawas disebutkan sebagai berikut :

  1. Hakim pengawas merencanakan penyelenggaraan rapat kreditor paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan dan dalam jangka watu tiga hari setelah putusan diterima oleh hakim pengawas dan kurator, hakim pengawas wajib menyampaikan kepada kurator mengenai rencana rapat tersebut
  2. kurator melaporkan kepada hakim pengawas tentang kreditor yang berisi daftar harga pailit ada tidaknya tawaran perdamaian dari debitor pailit, piutang yang diakui dan dibantah berserta alasan-alasannya
  3. kurator menyusun daftar pembagian harta pailit yang berisi daftar penerimaan, pengeluaran dan imbalan jasa kurator, yang akan dibayarkan kepada para kreditor, semuanya harus atas peretujuan halim pengawas
  4. kurator harus mendapat izin dari hakim pengawas jika ingin menjual aset harta pailit di bawah tangan.

Dari pemahaman di atas kesimpulannya adalah , Kurator merupakan orang perorangan yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Selain itu, kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya.

Hubungan kurator dan debitor pailit,dimana Debitor memberikan seluruh data dan informasi sehubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat kepada kurator. Hubungan kurator dan kreditor, Kreditor dapat meminta kepada hakim pengawas untuk memerintahkan kurator melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan, kurator maupun kreditor, dan Hubungan kurator dan hakim Pengawas, Kurator tidaklah sepenuhnya bebas dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, kurator senantiasa berada dibawah pengawasan hakim pengawas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun