Kurator adalah orang perorangan yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Selain itu, kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Lebih jauh lagi kurator juga dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.
Hubungan kurator dan debitor pailit Selain kemampuan individual kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit sangat dituntut, hal yang paling penting untuk menyukseskan tugas seorang kurator, adalah kerjasama yang baik dari debitor pailit. Untuk memperoleh kerja sama yang baik dari debitor, tidak berarti bahwa kurator harus mengikuti keinginan debitor demi terciptanya keharmonisan hubungan, tetapi dalam kerangka profesional, seorang kurator harus tetap berada pada jalur bahwa ia harus menyelamatkan harta pailit. Terlebih dalam hal debitor dinyatakan pailit karena permohonan kreeditor, pada situasi ini, debitor akn berpikir bahwa tindakan kurator adalah semata untuk keuntungan kreditor dan tidak memerhatikan kerugian yang diderita oleh si debitor.
Debitor harus memahami bahwa tindakan kurator bukanlah semata untuk kepentingan si debitor juga. Oleh karena itu, kerja sama debitor sungguh sangat diharapkan, kerjasama yang dimaksud antara lain :
memberikan seluruh data dan informasi sehubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat,
menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan usahanya pada kurator dan tidak lagi menjalankan sendiri,
jika diminta, membantu kurator dalam menjalankan tugasnya; dan
tidak mengahalangi, baik sengaja atau tidak, pelaksanaan tugas kurator.
Hubungan kurator dan debitor berakhir jika proses pemberesan harta pailit telah selesai atau jika terjadi pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan mutlak. Maka diahapan hakim pengawas, kurator wajib melakukan perhitungan tanggung jawab kepada debitor
Hubungan kurator dan kreditor Dalam suatu proses kepailitan, meskipun yang mengajukan permohonan pailit hanya satu atau dua kreditor, namun pada saat debitor dinyatakan pailit, maka yang berhak mendapatkan haknya atas harta pailit, bukan hanya yang mengajukan permohonan pailit, tetapi semua kreditor dari debitor pailit. Oleh karena itu, untuk mempermudah tugas seorang kurator, dalam menjalin kerjasama dengan para kreditor, sulit bagi kurator jika harus berhubungan dengan orang perorangan dari para kreditor. Untuk itu dibentuklah panitia kreditor, yang selanjutnya menjadi lembaga bagi para kreditor debitor pailit. Hal ini mempermudah kerja kurator, karena ia tidak harus berurusan dengan semua kreditor tapi cukup dengan panitia kreditor.
Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan segala buku dan surat-surat yang mengenai keapailitan, dan terhadap hal tersebut, kurator diwajibkan untuk memberikan kepada panitia kreditor, segala keterangan yang dimintanya. Selain itu panitia juga berhak meminta diadakannya rapat-rapat kreditor, serta dapat memberikan dan bahkan wajib memberikan saran tertulis kepada rapat verifikasi mengenai perdamaian yang ditawarkan
Hubungan kerja dan komunikasi yang baik antara kurator dan panitia kurator dan panitia kreditor akan menguntungkan semua pihak. Minimal akan mempercepat proses penyelesaian tugas seorang kurator dan para kreditor akan lebih cepat pula memperoleh haknya atas harta debitor pailit.Kreditor dapat meminta kepada hakim pengawas untuk memerintahkan kurator melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan, kurator maupun kreditor , harus menghindari kemungkinan terjadinya persilisihan karena kejadian ini akan menghambat proses penyelesaian kepailitan dan berakibat pada keterlambatan kreditor mendapatkan haknya hingga kemungkinan terburuk yaitu menurunnya nilai harta pailit.