- Pada tahun 1983 Malaysia menemukan tuntutan yang sangat tinggi terhadap perbaikan atau pengembangan pelayanan di perbankan syari’ah dari nasabahnya. Sementara kebutuhan akan adanya tenaga kerja yang terampil dan terlatih di bidang industri perbankan syari’ah itu sudah mapan. Tantangan utamanya adalah pada ketidak sesuaian antara apa yang diminta dan disyaratkan oleh bank dengan apa yang ditawarkan di pasaran. Artikel ini menjelaskan pentingnya kompetensi atau patokan kompetensi bagi para auditor syari’ah di Malaysia.
- Penelitian sebelumnya menunjukkan persyaratan-persyaratan kompetensi bagi para auditor syari’ah itu belum berkembang meskipun dalam perbankan di Malaysia membutuhkan. Penelitian empiris yang terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar para auditor syari’ah itu tidak terlatih di bidang perbankan syari’ah maupun auditing. Maka dari itu dipandang perlu adanya pencatatan terhadap persyaratan-persyaratan kompetensi yang mencakup pengetahuan atau wawasan , keterampilan dan karateristik yang lain untuk menjamin ketersediaan para auditor syari’ah yang berkompetensi untuk memenuhi tuntutan pasar yang semakin meluas. Dari hal tersebut diperlukannya persyaratan-persyaratan tentang karakter, pengetahuan dan keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk patokan kompetensi bagi para auditor syari’ah yang bisa memaksimalkan pekerjaan auditor syari’ah yang efektif di perbankan syari’ah.
- Bank Islam harus menerapkan nilai-nilai Islam dalam semua aspek terutama pada stakeholders. Maka dari itu, setiap perusahaan Islam khususnya IFI perlu memiliki model tata kelola perusahaan yang handal dan strategis yang tepat dan dapat mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang kuat dan efektif (CG) dalam lingkungan Islam (Hassan, 2010). bank syariah memiliki stakeholder seperti Pemegang Rekening Investasi (IAH), pemegang saham, kreditur, manajemen, karyawan dan masyarakat luas. Masing-masing memiliki minat yang kuat terhadap kelangsungan IB. Dalam rangka, untuk menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah. Salah satu cara untuk menjaga kepentingan stakeholder adalah dengan memastikan operasional syariah-compliant dan menawarkan. Untuk melakukan itu, audit syariah dilakukan untuk memastikan bahwa IB dapat menegakkan tata kelola syariah dan pada saat yang sama meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dalam sistem.
- Menurut Syariah Governance Framework (SGF), yang diperkenalkan oleh BNM pada tahun 2010, Audit syariah didefinisikan pada ayat 7.7 sebagai: “Penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu, dalam rangka memberikan penilaian independen dan jaminan obyektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan tingkat kepatuhan operasional IFI, dengan tujuan utama dan sistem pengendalian internal yang efektif untuk Syariah kepatuhan”. (BNM, 2010; hal.23).
- Terdapat sedikit pemahaman tentang bagaimana cara melatih auditor syariah agar dapat melakukan audit yang efektif dan efisien. Salah satu pedoman penting yang telah tersedia adalah dari SGF, di mana ia menyatakan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor internal dari IB yang telah memperoleh pengetahuan syariah yang cukup minimal dari pelatihan. Pada dasarnya, SGF menunjukkan bahwa kompetensi auditor syariah mirip dengan persyaratan kompetensi auditor internal tapi dengan pelatihan tambahan dalam hal shariah. Hal ini dapat diterima karena pelatihan khusus dalam audit syariah tidak tersedia di lembaga-lembaga pendidikan tinggi.
- Dalam menentukan kompetensi auditor syari’ah di Malaysia harus melalui proses dan memenuhi kualifikasi yang disyaratkan dari Negara tersebut.
- Proses Auditor Syari’ah
Berikut bagan proses auditor syari’ah:
Input Proses Output
Kemampuan dari SDM à Proses Auditor Syari’ah à Layanan Jaminan
Di Auditor Syari’ah Yang dicapai
Dari bagan di atas memberikan skema gambaran tentang proses audit syariah. Tujuan dari proses audit syariah pada dasarnya adalah produk kepatuhan syariah atau jasa, untuk memuaskan kebutuhan para pemangku kepentingan secara keseluruhan dan harus sesuai dengan Maqasid Al-syariah, yang bertujuan untuk mewujudkan kepentingan publik pernyataan ini menurut Lahsasn. Pada awal proses, yaitu suatu “input” terdiri dari beberapa aspek seperti sumber daya; modal manusia dan regulasi yang harus ada untuk menjamin keberhasilan seluruh proses audit.
Pada awal proses, ‘Input’ ini terdiri dari beberapa aspek seperti sumber daya manusia dan regulasi yang baik yang harus sejalan untuk keberhasilan proses secara keseluruhan. Hasil dari proses audit syariah adalah 'output'. Sementara prosesnya meliputi perencanaan audit, review, dokumentasi audit dan menyampaikan laporan audit.. Dalam audit syariah, pada saat pemeriksaan tersebut berhasil mencapai Maqasid As-syariah dan memuaskan para pemangku kepentingan IB, maka berarti 'output' yang diinginkan dalam layanan dapat dikatakan telah berhasil.
- Persyaratan Kompetensi untuk Auditor Syari’ah
- Ketrampilan
- Pengetahuan atau Wawasan à Kompetensi yang dimiliki Karakter lainnya
- Oleh Auditor Syari’ah
Pada tabel di atas, terdapat skema gambaran tentang unsur-unsur yang diusulkan model KSOC pada Auditor Syariah yang kompeten. Pengetahuan - pada umumnya mengacu pada pemahaman dasar tentang seseorang atas sesuatu baik itu informasi atau proses tertentu. Dalam konteks Auditor Syariah, pengetahuan yang diperoleh dapat pengetahuan umum dan khusus. Pengetahuan umum bagi auditor syariah di Malaysia adalah pengetahuan yang didapat dari hasil studi di pendidikan-pendidikan tinggi atau universitas.
Di Malaysia sendiri, hanya satu universitas yang menawarkan kurikulum Audit syariah sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, yaitu Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). USIM juga menawarkan studi tentang Fiqh Muamalat serta Audit syariah (At-Tadqiq Asy-Shari'e) untuk mahasiswa akuntansi. Adapun di International Islamic University (IIUM) juga memberikan kurikulum dasar-dasar produk keuangan Islam melalui itu Fiqh Muamalat dan Akuntansi Islam di tingkat sarjana Akuntansi mereka, meskipun hanya sedikit saja pembahasan mengenai audit syariah secara khusus diajarkan kepada mahasiswa.
Sementara itu, pengetahuan khusus untuk mengembangkan kompetensi Auditor Syariah adalah dalam bentuk pelatihan di lembaga pelatihan lokal. Beberapa lembaga yang memberikan pelatihan adalah Institute of Banking and Finance Institution (IBFIM), International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF), Centre for Research and Training (CERT) and RED-money (IBFIM, 2014, INCEIF, 2014, CERT, 2014& RED-Money, 2014). IBFIM misalnya telah mengembangkan pendidikan pelatihan bersertifikat di Islamic Finance (CQIF) yang terdiri dari tiga (3) tingkatan, yaitu inti, menengah dan tingkat lanjutan. Penilaian akan dilakukan pada akhir setiap tingkat untuk menilai calon auditor atas pemahaman dan kemampuan pengetahuan yang diperoleh untuk berlatih di IB (IBFIM 2014).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H