Mohon tunggu...
Ulfah Amirna
Ulfah Amirna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Butuh bimbingan dalam menulis :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Berhasil Meringkus Tersangka Pembunuhan COD HP Merek iPhone

2 Desember 2022   16:20 Diperbarui: 2 Desember 2022   17:39 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Demi Dua Iphone, Seorang Pria Bunuh si Penjual di Padang Panjang/Hallopadang

Satreskim Kota Padang Panjang berhasil meringkus tersangka Pembunuhan COD HP pada tanggal 23 November 2022. Tersangka menjadi buronan lebih kurang selama 1 bulan dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Panjang di sebuah warung yang beralamat di Koto Baru, Kubung, Kota Solok.  Sebelum nya, identitas tersangka terungkap oleh Kapolres Kota Padang Panjang dan melakukan olah TKP serta penyelidikan yang dalam beserta dengan jajarannya. Tersangka dengan inisial MR (20 th) yang sebelumnya bertempat tinggal di Kelurahan Koto Katiak, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Diketahui pada November yang lalu, Korban yang bernama Yogi Melvin (23 th) warga Kelurahan Payo Basung, Kota Payakumbuh yang ditemukan bersimbah darah di dekat gudang kosong tepatnya di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Panjang pada tanggal 1 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya polisi mengidentifikasi korban dengan luka pada leher yang diduga terkena senjata tajam yang merupakan tindak pidana pembunuhan dengan rencana. Di TKP juga di temukan sebuah unit sepeda motor merek Honda Genio BA 4686 milik korban serta kartu identitas korban yang selanjutnya dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Pada saat Konferensi Pers di Mapolres Padang Panjang pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, AKBP Donny Bramanto yang didampingi oleh Kabag Ops AKP. P. Simamora dan Kasatreskrim Iptu Istiklal, menyebutkan bahwa, modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura membeli HP dengan cara COD lalu menusuk korbannya.

AKBP Donny Bramanto, menyebutkan kejadian berawal dari tersangka yang berpura-pura ingin membeli handphone dari korban Yogi Melvin melalui Marketplace pada aplikasi Facebook. Korban YM yang telah sepakat untuk mendatangi tersangka MR ke Kota Padang Panjang untuk melakukan transaksi penjualan antar alamat atau COD (Cash On Delivery). Korban yang telah sampai di Kota Padang Panjang dan mula nya menunggu di dekat Pecel Ayam Tok dan setelah bertemu, tersangka mengiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan didepan Pecel Ayam Tok tepatnya di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

AKBP Donny juga menyebutkan bahwa tersangka dan korban sempat berbincang beberapa menit sebelum kejadian. Perbincangan tersebut membahas mengenai kondisi dan spesifikasi handphone yang akan dijual oleh korban. Tersangka yang berniat ingin menghabisi nyawa korban nya dengan telah mempersiapkan sepotong besi pipih panjang warna hitam yang telah di asah tajam. Pada saat korban lengah dan tidak memperhatikan tersangka, seketika tersangka mengeluarkan besi pipih dari saku jaketnya tersebut dan langsung menusuk leher bagian belakang korban sebanyak 2 kali. Akibatnya korban tidak dapat melakukan perlawanan dan langsung terkapar di tempat kejadian pada saat itu juga.

Setelah kejadian tersebut, tersangka langsung membawa 2 unit handphone milik korban, yaitu iPhone 7 plus warna hitam dan iPhone 11 warna Kuning. Dan tersangka pun langsung melarikan diri menuju arah rumahnya yang berada di Kelurahan Koto Katik, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Sesampainya di rumah tersangka langsung mengemasi barang-barangnya dan langsung memutuskan lari ke kabupaten Solok, arah Alahan Panjang.

Berkisar waktu lebih kurang 3 minggu setelah kejadian, jajaran Satreskrim Kota Padang Panjang melakukan penyelidikan yang akhirnya di peroleh informasi bahwa tersangka berada di Kubung, Kota Solok. Tepatnya tanggal 23 November 2022 yang lalu, tim dari Polres langsung melakukan pengejaran sehingga tersangka berhasil di tangkap pada sebuah warung ditepi jalan pada Kota Solok. Dari tangan tersangka (MR), polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 unit handphone merek Oppo A 16 warna biru. Tak hanya itu polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF, 1 buah batu asahan warna abu-abu. Dan juga 1 unit helm warna hitam, 1 jacket Hoodie berwarna hitam, 1 helai baju kaos warna hitam serta 1 helai celana dasar warna hitam yang di diduga dipakai tersangka pada saat kejadian pembunuhan tersebut.

Selain itu, polisi masih terus melakukan pencarian barang bukti lainnya seperti 1 buah batang besi pipih panjang warna hitam (alat yang digunakan tersangka dalam melakukan pembunuhan), 1 unit handphone merek iPhone 7 plus warna hitam milik korban (yang diambil tersangka pada saat pembunuhan). Diduga barang bukti berupa batang besi tersebut telah di buang oleh tersangka didekat rumah nya di Kelurahan Koto Katiak, Kecamatan Padang Panjang Timur, serta barang bukti 1 unit handphone merek iPhone 7 plus warna hitam diduga telah di jual oleh tersangka.

Motif yang dilakukan tersangka adalah ingin menguasai atau memiliki handphone merek iPhone milik korban yang di jual melalui marketplace pada aplikasi Facebook. Handphone dengan merek iPhone memang banyak di gandrungi oleh remaja sekarang untuk memenuhi gaya hidupnya, demi sebuah handphone dengan merek iPhone nyawa orang lain pun menjadi taruhan nya.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 (Pembunuhan), dan Pasal 339 (Pembunuhan dengan Pemberatan) KUH Pidana yang terancam maksimal hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun