Mohon tunggu...
Aulia Ulfah Farahdiba
Aulia Ulfah Farahdiba Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen Teknik Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Lingkungan Nasional-Penerapan Program PROPER di Indonesia

14 Oktober 2024   12:00 Diperbarui: 14 Oktober 2024   12:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan lingkungan di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, terutama melalui program PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan). Program ini diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya untuk mendorong perusahaan dalam meningkatkan kinerja lingkungan mereka melalui penilaian yang transparan dan kompetitif.

Kebijakan Lingkungan: Mandatory vs. Voluntary

Secara umum, kebijakan lingkungan di seluruh dunia terbagi dalam dua pendekatan: wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary). Mandatory mengharuskan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku secara ketat. Di banyak negara, peraturan ini bersifat wajib dan menuntut semua sektor industri untuk patuh. Namun, dalam praktiknya, tingkat kepatuhan sering kali rendah karena minimnya pengawasan dan sanksi yang tidak cukup menimbulkan efek jera.

Sebagai alternatif, kebijakan voluntary mulai diadopsi. Dalam pendekatan ini, perusahaan didorong untuk secara sukarela meningkatkan kinerja lingkungan mereka. Meski bersifat sukarela, pendekatan ini membutuhkan motivasi yang kuat dari perusahaan. Salah satu strategi untuk mendorong kepatuhan sukarela ini adalah dengan membranding kebijakan lingkungan, menjadikannya sesuatu yang bernilai lebih bagi perusahaan. Citra lingkungan yang baik tidak hanya dianggap sebagai kewajiban moral, tetapi juga menjadi aset yang meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan di mata konsumen dan investor.

PROPER: Inovasi Kebijakan Lingkungan Indonesia

Di Indonesia, PROPER adalah contoh nyata dari kebijakan voluntary yang efektif. Program ini menggunakan sistem peringkat warna untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkat ini mulai dari hitam (kinerja buruk), merah (tidak patuh), biru (patuh), hijau (lebih dari patuh), hingga emas (paling unggul dalam menjaga lingkungan). Program ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga mendorong perusahaan melampaui standar yang ditetapkan, sehingga mereka dapat mencapai peringkat hijau atau emas.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) awalnya diluncurkan sebagai upaya pengawasan industri untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Seiring waktu, program ini berkembang menjadi alat untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan, membangun kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, serta memberdayakan masyarakat sekitar. Walau begitu, PROPER tetap mempertahankan prinsip utama, yaitu kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Sejak diluncurkan pada tahun 1995, PROPER telah memberikan dampak signifikan terhadap perilaku perusahaan. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam PROPER terus meningkat. Pada tahun 2021, sekitar 2.580 perusahaan telah dinilai melalui PROPER, meningkat dari sekitar 1.900 perusahaan pada tahun 2017. Dari perusahaan-perusahaan tersebut, hanya sebagian kecil yang mencapai peringkat emas, namun tren perbaikan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan yang mulai serius dalam mengelola dampak lingkungan mereka (1).

Kinerja PROPER dan Dampaknya

Kinerja PROPER tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang berpartisipasi, tetapi juga dari dampak lingkungan yang dihasilkan.

Menurut Dirjen PPKL-KLHK, Sigit Reliantoro, PROPER kini mencakup empat kriteria: ketaatan pada peraturan, eco-inovasi, inovasi sosial, dan green leadership. Ketaatan dievaluasi berdasarkan pengelolaan pencemaran air dan udara, limbah B3, izin lingkungan, serta kerusakan lahan dan pengelolaan sampah. Sementara itu, eco-inovasi berperan penting dalam mendorong efisiensi sumber daya dan keanekaragaman hayati, serta memberikan keuntungan ekonomi melalui penghematan biaya dan penciptaan nilai tambah bagi karyawan, konsumen, dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun