Mohon tunggu...
Ulfa
Ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI KENDARI (IAIN)

Nama : Ulfa Dewiyanti Nim : 2022050102053 Kelas : PBS C /4 Dosen Pengampu: Miftahur Rahman Hakim SEI.,ME. Prodi : Perbankan syariah Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam Kampus : Institut Agama Islam Negri Kendari (IAIN)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat Fitrah di Mesjid Nurussalam: Desa Panggkuri

24 April 2024   22:50 Diperbarui: 25 April 2024   00:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1.1 mesjid Nurussalam/dokpri

pengelolaan zakat didesa pangkuri, khususnya di mesjid Nurussalam, yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat yang ada di desa tersebut. desa pangkuri memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat desa.mesjid Nurussalam menjad salah satu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. zakat yang terkumpul kemudian dikelola untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin, mualaf, ibnu sabil,yatim piatu dan golongan yang membutuhkan lainya. 

lembaga pengelola zakat di mesjid Nurussalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegelolaan dana zakat. ini bisa termasuk pelaporan secara berkala kepada masyarakat desa mengenai pengawasan dari pihak yang berwenang. untuk membayar zakat fitrah dengan beras umumnya dihitung dalam liter atau kilogram. jumlah yang di perlukan per orang biasanya  3 kg beras, dan ifak sebesar Rp 5.000 per orang.lembaga pengelola zakat di mesjid Nurussalam juga menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti pemerintah desa, dan lembaga amil zakat seperti BAZNAZ, UPZ kecematan, dan 

UPZ desa.

Berikut informasi zakat  fitrah mesjid Nurussalam Desa Pangkuri:

Nama Imam Desa: Assrudin

Zakat uang  sebesar : Rp 8. 660.000.00

Jumlah Beras : 1167 Liter.

BAZNAZ : 50 %.

UPZ kec. : 20 %.

UPZ Desa : 30 %

Jumlah zakat  yang berhak menerima:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun