pengelolaan zakat didesa pangkuri, khususnya di mesjid Nurussalam, yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat yang ada di desa tersebut. desa pangkuri memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat desa.mesjid Nurussalam menjad salah satu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. zakat yang terkumpul kemudian dikelola untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin, mualaf, ibnu sabil,yatim piatu dan golongan yang membutuhkan lainya.Â
lembaga pengelola zakat di mesjid Nurussalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegelolaan dana zakat. ini bisa termasuk pelaporan secara berkala kepada masyarakat desa mengenai pengawasan dari pihak yang berwenang. untuk membayar zakat fitrah dengan beras umumnya dihitung dalam liter atau kilogram. jumlah yang di perlukan per orang biasanya  3 kg beras, dan ifak sebesar Rp 5.000 per orang.lembaga pengelola zakat di mesjid Nurussalam juga menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti pemerintah desa, dan lembaga amil zakat seperti BAZNAZ, UPZ kecematan, danÂ
UPZ desa.
Berikut informasi zakat  fitrah mesjid Nurussalam Desa Pangkuri:
Nama Imam Desa: Assrudin
Zakat uang  sebesar : Rp 8. 660.000.00
Jumlah Beras : 1167 Liter.
BAZNAZ : 50 %.
UPZ kec. : 20 %.
UPZ Desa : 30 %
Jumlah zakat  yang berhak menerima: