Pengelolaan zakat di Singapura merupakan sebuah proses yang diawasi dan diatur oleh majelis ugama islam Singapura (MUIS) berdasarkan Administration of muslim law Act (AMLA) yang dikeluarkan oleh pemerintah Singapura pada tahun 1968. Meskipun kaum muslim merupakan kelompok minoritas di Singapura,pertumbuhan zakat di negara ini dapat dikatakan cukup berhasil. MUIS telah menerapkan sistem manajemen yang profesional selama lebih dari sepuluh tahun untuk mengelola dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. MUIS terus berinovasi, termasuk dengan memperkenalkan pembayaran zakat secara online dalam dua tahun terakhir.Â
Meskipun hanya sekitar 15% dari penduduk Singapura adalah muslim, hal ini tidak menghambat pengumpulan zakat. Sebaliknya, MUIS terus mempertahankan sistem manajemen yang profesional, transparan, dan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah zakat yang terkumpul. Dengan adanya sistem yang efisien dan transparan, MUIS berhasil mempertahankan kepercayaan umat muslim Singapura dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat agar tepat sasaran. Dalam konteks efisiensi pengelolaan zakat, Singapura menunjukan  keberhasilan dalam mengelola dana zakat mesti kaum musliminnya merupakan minoritas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H