Mohon tunggu...
Ulfa
Ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI KENDARI (IAIN)

Nama : Ulfa Dewiyanti Nim : 2022050102053 Kelas : PBS C /4 Dosen Pengampu: Miftahur Rahman Hakim SEI.,ME. Prodi : Perbankan syariah Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam Kampus : Institut Agama Islam Negri Kendari (IAIN)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Malaysia

23 Maret 2024   23:00 Diperbarui: 23 Maret 2024   23:00 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama islam yang merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yng membutuhkan. Zakat memiliki tujuan sosial dan ekonomi, dimana dana yang terkumpul dari zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, orang yang berhak menerima zakat, pembangunan sosial, dan kegiatan amal lainnya. Zakat diatur dalam syariat islam dan memiliki ketentuan-ketentuan tertentu mengenai jenis harta yang dikenai zakat, besaran zakat yang  harus dikeluarkan, serta penerimaan zakat yang berhak menerimanya.

Pengelolaan zakat di Malaysia didasarkan pada undang-undang yang di keluarkan oleh negara bagian, dimana setiap negara bagian memiliki sultan dan majelis agama islam yang bertanggung jawab terhadap zakat. Otoritas tertinggi dalam Pengelolaan zakat adalah sultan dan MAI di setiap negara bagian. Pemerintah pusat juga terlibat dalam mengawasi laporan keuangan zakat melalui lembaga pengawasan korupsi. Saat ini, Malaysia sedang mengadopsi teknologi untuk pengumpulan zakat secara digital, menunjukkan perkembangan signifikan dalam Pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat di Malaysia bersifat mandatory, dimana tidak membayar zakat dapat mengakibatkan  dakwaan hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun