Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama islam yang merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yng membutuhkan. Zakat memiliki tujuan sosial dan ekonomi, dimana dana yang terkumpul dari zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, orang yang berhak menerima zakat, pembangunan sosial, dan kegiatan amal lainnya. Zakat diatur dalam syariat islam dan memiliki ketentuan-ketentuan tertentu mengenai jenis harta yang dikenai zakat, besaran zakat yang  harus dikeluarkan, serta penerimaan zakat yang berhak menerimanya.
Pengelolaan zakat di Malaysia didasarkan pada undang-undang yang di keluarkan oleh negara bagian, dimana setiap negara bagian memiliki sultan dan majelis agama islam yang bertanggung jawab terhadap zakat. Otoritas tertinggi dalam Pengelolaan zakat adalah sultan dan MAI di setiap negara bagian. Pemerintah pusat juga terlibat dalam mengawasi laporan keuangan zakat melalui lembaga pengawasan korupsi. Saat ini, Malaysia sedang mengadopsi teknologi untuk pengumpulan zakat secara digital, menunjukkan perkembangan signifikan dalam Pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat di Malaysia bersifat mandatory, dimana tidak membayar zakat dapat mengakibatkan  dakwaan hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H