Mohon tunggu...
Ratih Amalia
Ratih Amalia Mohon Tunggu... Guru - Ibu Rumah Tangga, Guru, Pendidik

Seorang Ibu Rumah Tangga yang berprofesi sebagai guru, terutama guru bagi kedua buah hatinya, Kakak Al dan Adik Gi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tapera: Solusi Perumahan untuk ASN dan Pegawai Swasta, Benarkah?

30 Mei 2024   09:30 Diperbarui: 30 Mei 2024   14:46 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sumber Gambar : Bisnis.com/Freepik

Baru-baru ini Pemerintah Pusat telah menetapkan besaran gaji yang akan dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yakni sebesar 3 % bagi Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan pekerja swasta. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 menjelaskan terkait besaran simpanan hingga sumber dana Tapera. Lantas, apa itu Tapera dan bagaimana mekanisme pengelolaannya?

Apa itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Siapa saja peserta Tapera?
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan. Peserta Tapera adalah pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Peserta juga mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Ilustrasi Tabungan Perumahan. Sumber Gambar : Yahoo.com
Ilustrasi Tabungan Perumahan. Sumber Gambar : Yahoo.com

Berapa besaran potongan gaji untuk Tapera?
Seperti yang disebutkan di awal, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja. Dari jumlah 3 persen ini, 0,5 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 2,5 persennya menjadi tanggungan pekerja.

Bagaimana proses pengelolaan tabungan Tapera?
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Pengelolaan Tapera meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.

Bisakah iuran Tapera dicairkan?
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Simpanan dan hasil pemupukannya tersebut wajib dicairkan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. Proses pencairan dana Tapera akan dilakukan oleh BP Tapera. Dikutip laman Tapera.go.id, dana Tapera dikembalikan apabila kepesertaaan anggota Tapera telah berakhir dengan berbagai kondisi, seperti telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Dampak Tapera bagi peserta Tapera itu sendiri
Tapera memberikan manfaat bagi peserta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah, dalam bentuk akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan. Selain itu, Tapera juga memberikan manfaat dalam bentuk pengembalian simpanan dan hasil pemupukan setelah masa kepesertaan berakhir.

Dengan demikian, Tapera merupakan solusi yang efektif dan efisien dalam membantu pekerja, baik ASN maupun pegawai swasta, untuk memiliki rumah layak dan terjangkau. Program ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek dalam bentuk perumahan, tetapi juga manfaat jangka panjang dalam bentuk investasi. 

Sebagai langkah maju dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak, Tapera membuka peluang baru bagi ASN dan pegawai swasta. Namun, pertanyaan penting yang muncul adalah, “Apakah Tapera akan menjadi jawaban atas tantangan kepemilikan rumah di masa depan, atau apakah ada aspek lain dari program ini yang belum kita ketahui yang dapat mengubah cara kita memandang solusi perumahan? Lalu, Jika sudah memiliki rumah atau KPR, apakah tetap harus mengikuti program Tapera tersebut?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun