Mohon tunggu...
ulandari
ulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Matcha

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Universitas Jember Magang MBKM di DPRD Kabupaten Situbondo

7 Januari 2025   20:55 Diperbarui: 7 Januari 2025   20:55 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mahasiswa Universitas Jember melaksanakan Program Magang di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo. Program Magang ini merupakan bagian dari kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Tujuan dari Program Magang MBKM adalah memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa. Mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang MBKM di Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo sebanyak 1 orang yaitu Ulandari (Mahasiswa semester 7). Program Magang MBKM yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kab. Situbondo berjalan selama 15 Minggu dimulai dari tanggal 26 Agustus 2024 hingga 6 Desember 2024. Kegiatan ini disambut baik oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo.

Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Situbondo, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo terdiri atas Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Penempatan mahasiswa di tempat Program Magang MBKM didasarkan pada kemampuan dan prodi yang diambil oleh mahasiswa. Mahasiswa yang ikut dalam Program Magang MBKM di Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo berasal dari Prodi Ilmu Hukum. Oleh karena itu ia ditempatkan di Sub-Bagian Perundang-Undangan. Tujuannya adalah agar mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan dan mendapatkan pengalaman praktis dalam bidang hukum. Di Sub-Bagian Perundang-Undangan, mahasiswa diajarkan perihal proses penyusunan peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD. Selain itu mahasiswa juga mengikuti rapat-rapat komisi, mendampingi anggota DPRD dalam kegiatan reses, dan pengurusan administrasi lainnya. Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan ide atau masukan terkait kebijakan yang sedang dibahas.

Sub Bagian Perundang-Undangan merupakan salah satu bagian penting di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo yang berada di bawah koordinasi Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. Sub Bagian Perundang-Undangan memiliki peran krusial dalam mendukung fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam penyusunan, pengkajian, dan pendokumentasian produk hukum daerah. Sub Bagian Perundang-Undangan bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administratif dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari inisiatif DPRD. Sub Bagian Perundang-Undangan berperan memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang dibahas telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kepentingan masyarakat.

Selain itu Sub Bagian Perundang-Undangan juga bertugas untuk mengkaji dan menganalisis substansi dari Raperda inisiatif yang akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kajian tersebut melibatkan analisis mendalam untuk memastikan bahwa setiap Raperda inisiatif yang dihasilkan berkualitas, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Selama proses pembahasan, Sub Bagian Perundang-Undangan turut menyusun risalah rapat, dokumen pendukung, serta laporan hasil pembahasan yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan di tingkat DPRD.

Dalam menjalankan tugasnya, Sub Bagian Perundang-Undangan juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait baik dari internal pemerintah daerah maupun pihak eksternal seperti lembaga hukum, akademisi, dan masyarakat. Melalui konsultasi publik, Sub Bagian Perundang-Undangan turut memastikan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses legislasi daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warga Kabupaten Situbondo.

Di akhir Program Magang MBKM, mahasiswa diwajibkan membuat laporan dan presentasi tentang pengalaman serta pembelajaran yang mereka peroleh selama magang. Hasilnya akan menjadi salah satu penilaian akademik dalam mata kuliah konversi. Dengan adanya program ini diharapkan terjalin sinergi yang lebih baik antara dunia akademik dan institusi pemerintahan. Selain itu mahasiswa diharapkan dapat beradaptasi lebih baik dan lebih siap menghadapi tantangan di dunia profesional setelah lulus dari Universitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun