Pastinya kalian sudah tak asing dengan aplikasi penghasil uang snack video. Aplikasi ini sempat viral lantaran belum lama ini dilarang untuk beredar di Indonesia. Penyebabnya adalah snack video belum mengantongi surat izin edar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, baru-baru ini aplikasi snack video telah mendapatkan izin beredar dari Kominfo sehingga secara otomatis segala kegiatan yang ada dalam snack video telah legal.
Benarkah Jika Aplikasi Snack Video Sudah Legal?
Saat ini, aplikasi snack video telah mendapatkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kominfo. Snack video telah terdaftar dalam sistem PSE pada tanggal 23 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Lihat Juga :
- Cara Menarik Uang Dari Aplikasi Snack Video
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal Terbaik dan Tercepat
Selain itu, bagi para pengguna aplikasi snack video penghasil uang ini juga akan menerima notifikasi terkait informasi layanan snack video yang sudah dapat digunakan dan telah berfungsi secara normal.
Padahal sebelumnya, aplikasi ini telah diblokir oleh Kominfo atas permintaan dari OJK pada tanggal 2 Maret lalu. Adapun latar belakang pemblokiran tersebut terkait surat izin (PSE) yang belum terdaftar pada badan hukum di Indonesia.
Tetapi, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mewaspadai investasi tak berdasar tersebut. Tongam menambahkan bahwa masyarakat jangan mau bila disuruh menyerahkan uang agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikianlah informasi terkait aplikasi snack video yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H