Mohon tunggu...
Khairuddin Soleh Harahap
Khairuddin Soleh Harahap Mohon Tunggu... Guru - Besok belum tentu hari kita, maka jadikan hari ini sebagai hari penyebar kebaikan.

Guru dan Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepintaran Umar bin Khattab dalam Berijtihad

31 Maret 2021   08:59 Diperbarui: 31 Maret 2021   09:22 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini memaparkan beberapa contoh fatwa yang diijtihadkan Umar bin Khattab, baik ketika Nabi SAW masih hidup, maupun tiada. Di antara fatwa beliau terkait tentang ekonomi, ibadah, jinayah, mawaris, munakahat dan adab terhadap tetangga.

 

B. METODE IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB 

Salah satu ilham yang dimiliki oleh Umar ra adalah ketika wahyu Al-Quran turun, disitulah Umar mengeluarkan pendapat, ijtihad dan fatwanya. Metode ijtihad Umar ra dalam berfatwa yang dilakukan untuk menggali suatu hukum, ialah empat metode. Adapun metode yang ia gunakan ialah:

  • Al-Quran. Al-Qur'an sebagai rujukan utama para ulama dalam berfatwa, dan menjadi asas serta tiang agama.
  • Hadis. Umar mengikuti dan percaya hadis, jika periwayatnya orang yang benar.
  • Perkataan Abu Bakar as-Shiddiq. Jika ada suatu pertanyaan kepada Umar, dan tidak ada dijelaskan dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah, maka beliau bertanya: "Apakah Abu Bakar memutuskan hal itu dengan suatu keputusan? Jika Abu Bakar mempunyai keputusan, maka ia memutuskan dengan putusan tersebut, jika tidak ada perbedaannya. 
  • Al-Qiyas, atau ra'yu (analogi) sebagai cabang Al-Qur'an dan as-Sunnah
  • Ijma' yang bersandar kepada Al-Qur'an, hadis dan qiyas.[5]

C. CONTOH IJTIHAD DAN FATWA UMAR BIN KHATTAB

Contoh dalam fatwa beliau sangat merumpun pada masa hidupnya.

1. Bidang Ekonomi 

  • Utsman bin Abul Ash' berkata kepada Umar ra: "Wahai Amirul mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang kosong (yang tidak dimiliki orang lain), maka putuskanlah untuk aku kelola lahan itu, sehingga lahan itu mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan bagi kaum muslimin. Maka Umar menetapkan lahan itu untuknya dan berkata : "Ambillah dan gunakanlah lahan itu untukmu."
  • Semula Umar tidak mengizinkan tawanan yang dewasa untuk masuk ke Madinah. Akan tetapi, Mughirah bin Syu'bah yang berada di Kufah menyebutkan kepada anak muda yang memiliki banyak keterampilan, dan meminta izin untuk membawanya masuk ke Madinah, dan berkata: "Sesungguhnya anak muda ini banyak keterampilan yang berguna bagi manusia. Sebab dia tukang besi, ahli ukir dan tukang kayu." Maka Umar menulis surat kepada Mughirah dan mengizinkannya untuk mengirimkan anak muda itu ke Madinah.
  • Umar ra sangat memperhatikan aktivis pengajaran dan menetapkan rejeki bagi para pengajar. Sehingga di masa Umar lah adanya gaji bagi para pengajar (guru).[6]
  • Abdullah bin Abi Rabi'ah ingin berternak kuda di Madinah, maka Umar melarangnya. Lalu mereka menyampaikan pembicaraan kepada Umar agar mengizinkannya, maka Umar berkata: "Aku tidak mengizinkannya, kecuali bila dia mendatangkan makanan kudanya dari luar Madinah. Maka Abdullah mengikat kudanya dan memberi makanan kudanya dari luar (Yaman)." Dalam hal ini menunjukkan fatwa Umar tentang krisisnya tempat pengembala di Madinah dan sedikitnya makanan di sana. Itu terjadi saat jumlah penduduk Madinah bertambah akibatnya banyak orang Arab ke Madinah. Malahan banyak kaum muslimin mati kelaparan karena Unta Umar ra telah memakan Gandum milik penduduk Madinah saat musim kemarau dan krisis ekonomi. Sehingga Umar berkata: "Aku tidak menjadikan unta ini kenderaan hingga manusia hidup." Dari situlah Umar melarang penduduk Madinah berternak kuda karena krisinya ekonomi umat.
  • Dalam fikih ekonomi, Umar Bin Khattab membicarakan tentang adanya jaminan sosial (Takaful Ijtima'i) bagi umat yang membutuhkan bantuan, terutama fakir miskin, anak yatim, janda, orang lemah (sakit), keturunan para mujahid, tawanan perang, hamba sahaya, tetangga, narapidana, gharib, anak temuan, ahli dzimmi dan ibnu sabil. Takaful merupakan bentuk tanggungjawab bagi individu, masyarakat dan pemerintahan. Karena jaminan sosial (takaful) itu ialah wasiat terakhir Umar bin Khattab.[7]

Umar juga mementingkan status kehidupan sosial umat. Oleh karenanya, kaum dhuafa sangat diprihatinkan dalam kehidupan ekonomi.       Beberapa contoh yang terkait jaminan bagi kaum dhuafa ialah:

  • Fakir miskin. Bahwa Umar memperhatikan kehidupan fakir miskin, terutama di bidang zakat, sehingga jika penduduknya tidak membayar zakat kepada fakir, beliau langsung memarahinya.
  • Janda dan anak yatim. Di antara bukti perhatian Umar terhadap penjaminan para janda ialah, beliau berkata beberapa hari menjelang kematiannya: "Sungguh jika Allah menyelamatkan aku akan meninggalkan para janda penduduk Irak, hingga mereka tidak membutuhkan kepada seseorang setelahku selamanya." Dalam perkataan ini bahwa Umar memperhatikan kehidupan para janda yang membutuhkan bantuan. Karena Rasulullah bersabda: "Orang yang membantu janda dan orang miskin itu seperti orang yang jihad fii sabilillah atau orang yang salat malam dan siangnya berpuasa."[8] 
  • Keturunan para mujahid. Bahwa ketika para mujahid bertugas, Umar pun menetapkan pemberian kepada keluarga mujahidin dan keturunan mereka selama masa penugasan hingga mereka pulang. Beliau mengatakan: "Jika kamu sekalian tidak ada, maka akulah jadi bapak dari keluarga hingga kalian pulang."
  • Sebenarnya sangat banyak lagi ijtihad tentang jaminan yang diberikan oleh Umar kepada orang yang membutuhkan. Jika ingin lebih tahu lagi, pembaca boleh membaca buku Fiqih Ekonomi Umar Bin Khattab.

2. Bidang Fiqih Jinayah

a.) Kasus Pengeroyokan

Tentang pengeroyokan, tertuang dalam kitab Subulus Salam berikut ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun