Menurut KBBI, kata nikah berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan pengertian pernikahan adalah adalah hal (perbuatan bernikah). Pernikahan merupakan hak setiap individu untuk melanjutkan keturunan. Di Indonesia telah ditetapkan bahwa usia minimal bagi wanita dan laki-laki adalah 19 tahun. Apabila terdapat pernikahan dengan usia pengantin di bawah 19 tahun maka dianggap sebagai pernikahan dini.
      Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan sebelum calon pegantin menginjak usia minimal yang telah ditetapkan dalam undang-undang perkawinan. Berikut ini beberapa faktor penyebab tingginya pernikahan dini.
1. Faktor Ekonomi
Keluarga yang sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan anaknya adalah salah satu penyebab dilaksanakannya pernikahan dini. Dari hasil penelitian  Yuliana Dwi Hastuty (2018) menyatakan bahwa keluarga dengan tingkat ekonomi terendah lebih berisiko 1,75 kali melakukan pernikahan di umur kurang dari 20 tahun.
2. Faktor Pendidikan
Tingkat pendidikan seseorang sangat berpengaruh terhadap keputusan yang diambil dalam hidupnya. Seseorang yang memiliki tingkat pendidikan tinggi cenderung mempertimbangkan banyak aspek dalam mengambil keputusan. Hal ini berlaku juga pada saat memutuskan usia yang tepat untuk menikah.
3. Faktor Lingkungan
Lingkungan menjadi salah faktor yang paling berpengaruh terhadap tingginya angka pernikahan dini. Seseorang yang hidup di lingkungan dengan angka pernikahan tinggi akan tergerak untuk menikah muda. Lingkungan yang dimaksud salah satunya adalah keluarga. Dorongan orang tua untuk menikah dini kerap kali terjadi dengan alasan menghindari cemoohan tetangga dan keluarga besar.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H