Korban Kekerasan Seksual Harus Mendapat Perlindungan
Saat ini tidak jarang dalam kehidupannya anak mendapatkan perlakuan yang tidak pantas baik dari lingkungan keluarga maupun lingkungan yang ada di sekitarnya. Perlakuan yang tidak pantas ini seperti kekerasan dan terhambatnya pemenuhan hak anak. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, sebuah bentuk ancaman untuk melakukan pemaksaan, perbuatan merugikan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kekerasan seksual pada anak menurut ECPAT (End Child Prostitusion In Asia Toutrism) diartikan sebagai hubungan atau interaksi yang dilakukan seorang anak dengan seorang dewasa seperti saudara sekandung, orang asing, maupun orang tua di mana kondisi ini dilakukan sebagai pemuas kebutuhan seksual pelaku itu sendiri. perbuatan kekerasan seksual ini cenderung dilakukan dengan paksaan, ancaman, suap, tipuan yang dilakukan oleh pelaku pada anak.
Kekerasan seksual pada anak merupakan kasus pidana paling sering terjadi pada anak-anak di Indonesia. Tiap tahunnya, kasus ini selalu muncul dan tidak pernah sepi dari perhatian media. Kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh orang asing, terkadang pelaku kekerasan justru berasal dari orang-orang terdekat, seperti tetangga, guru, bahkan keluarga korban.
Baru-baru ini, tengah heboh pemberitaan terkait aksi asusila seorang ibu muda terhadap anaknya yang masih kecil. Kasus ini pun mengemuka dan menjadi viral di media sosial. Dalam sebuah video, wanita berinisal R itu melecehkan anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Wanita berusia 22 tahun itu tega melecehkan anak kandungnya karena iming-iming uang Rp 15 juta.
Ada banyak faktor yang bisa melatarbelakangi aksi tersebut, seperti:
1. Desakan ekonomi
2. Masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi),
3. Kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga menumbuhkan lingkungan rumah yang penuh ketidakstabilan, ketidakamanan, komunikasi yang buruk, dan agresi yang salah penanganan. Hal ini mungkin juga berkorelasi dengan penyalahgunaan alkohol atau zat lain di antara satu atau lebih anggota keluarga. Masing-masing faktor ini meningkatkan risiko pelecehan seksual terhadap anak.
4. Kurang paham batasan-batasan