Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menetapkan aturan baru terkait kampanye di media sosial atau kampanye digital. Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya KPU menciptakan iklim kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan bahwa parpol dan caleg peserta pemilu diperbolehkan menggelar kampanye di media sosial. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti mencantumkan identitas akun dan memverifikasi akun kampanye.
Selain itu, konten kampanye di media sosial juga harus sesuai dengan aturan umum kampanye pemilu, yakni tidak boleh memuat unsur ujaran kebencian, hoaks, SARA, informasi yang merendahkan martabat atau menghujat pihak lain.
Aturan baru ini diharapkan bisa meminimalisir segala penyimpangan dalam kampanye digital di media sosial. Sehingga informasi kampanye yang beredar di tengah masyarakat benar-benar valid, edukatif, dan tidak memicu perpecahan atau kebencian tertentu.
Nah, itulah sekilas perubahan aturan main kampanye pemilu di media sosial yang kini diperketat oleh KPU. Tentunya hal ini patut diapresiasi untuk menjaga kualitas kampanye digital agar lebih bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H