Mohon tunggu...
Uji Saputri
Uji Saputri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

"Gantungkan cita-citamu setinggi langit! Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang." - Ir. Soekarno.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Digital Diperketat, KPU Terbitkan Aturan Baru Kampanye Pemilu di Media Sosial

13 Desember 2023   21:14 Diperbarui: 13 Desember 2023   21:40 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menetapkan aturan baru terkait kampanye di media sosial atau kampanye digital. Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya KPU menciptakan iklim kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan bahwa parpol dan caleg peserta pemilu diperbolehkan menggelar kampanye di media sosial. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti mencantumkan identitas akun dan memverifikasi akun kampanye.

Selain itu, konten kampanye di media sosial juga harus sesuai dengan aturan umum kampanye pemilu, yakni tidak boleh memuat unsur ujaran kebencian, hoaks, SARA, informasi yang merendahkan martabat atau menghujat pihak lain.

Aturan baru ini diharapkan bisa meminimalisir segala penyimpangan dalam kampanye digital di media sosial. Sehingga informasi kampanye yang beredar di tengah masyarakat benar-benar valid, edukatif, dan tidak memicu perpecahan atau kebencian tertentu.

Nah, itulah sekilas perubahan aturan main kampanye pemilu di media sosial yang kini diperketat oleh KPU. Tentunya hal ini patut diapresiasi untuk menjaga kualitas kampanye digital agar lebih bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun