oleh: JONI RASMANTO, SKM, MKES*
Tulisan ini terinspirasi dari pesan singkat seorang sahabat yang sedang mengikuti RAPAT di BAPPEDA, entah apa pembahasannya di awal tahun ini, yang ikut semua SKPD: “barangkali perihal kinerja atau pertanggungjawaban SKPD tahun 2011, atau perihal LAKIP”. Bukannya tidak mau nanya sama yang bersangkutan.
Berbagai indikator jika diberlakukan dan dijadikan perhatian berlaku dan seharusnya diberlakukan dan menjadi perhatian di jajaran pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja pelayanan kesehatan baik itu di puskesmas dan atau di rumah sakit daerah dan atau di Dinas Kesehatan Kabupaten. Berbagai kebijakan berlaku untuk dan bagi semuanya, kebijakan DEPDAGRI barangkali perihal SPM dan LAKIP, DEPKEU barangkali tentang pengelolaan anggaran dan penerimaan retribusi, DEPKES jelas ke arah mutu pelayanan kesehatan.
Dari pengalaman kerja, setahu penulis; analisa data pelayanan kesehatan hanya sebatas trend, jika membandingkan dengan standar belumlah seluas dan sedalam kajian ilmiah yang proporsional, adil dan komprehensif, hanya sebatas membandingkan dalam porsi angka kuantitatif yang dideskripsikan dengan kwalitatif. Apakah ini dikarenakan kompetensi sumber daya manusia yang ada di institusi tersebut atau ada beberapa variable lain yang menyebabkan hal itu tidak dilaksanakan.
Angka kematian adalah indikator hasil kinerja dari sebuah proses pelayanan kesehatan, di rumah sakit ada kematian di bawah 48 jam dan ada kematian di atas 48 jam, kematian yang terjadi di bawah 48 jam diindikasikan jika terjadi adalah semata karena faktor tingkat kegawatan yang berpihak atau berada pada pasien, artinya kondisi pasien lebih menentukan kematiannya. Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa peran proses pelayanan kesehatan dengan berbagai sumber dayanya dalam kematian di bawah 48 jam belumlah selesai dilaksanakan. Obat saja yang kita makan akan bereaksi terhadap tubuh dan tubuh bereaksi terhadap obat memerlukan waktu lebih dari 4 jam, itupun jika kita dengan kondisi yang dapat dikatakan sehat.
Sedangkan kematian di atas 48 jam jika terjadi di unit pelayanan kesehatan dimana proses pelayanan kesehatan sudah diberikan dengan kondisi standarisasi dari berbagai unsur manajemennya masih perlu dipertanyakan lagi. Kenapa demikian?.
Jawabnya adalah:
1. keadaan atau perjalanan penyakit pasien pada waktu masuk rumahsakit sudah sedemikian lanjut, sehingga metoda-metoda pelayanan medis yang efektif tidak ada (tidak diinginkan oleh pasien dan atau oleh anggota keluarganya yang bertanggungjawab), dan kematian merupakan akibat yang sudah diperkirakan sebelumnya.
2. hasil pemeriksaan catatan medik menunjukkan bahwa kematian jelas merupakan akibat langsung dari campur tangan dokter yang merawatnya, dari kegagalan untuk mendiagnosis dengan tepat atau pada waktunya, atau ada faktor dari SIPL PK rumahsakit.
3. catatan medik memperlihatkan bahwa kejadian penyebab yang mengakibatkan kematian sewajarnya tidak dapat diperkirakan.
4. sebab kematian sedemikian rupa sehingga sewajarnya dapat diperkirakan sebelumnya dan apa yang ditulis (tertulis) dalam catatan medik membuktikannya. Meskipun kejadian penyebab sebenarnya dapat diperkirakan sebelumnya dan usaha-usaha pencegahan yang diketahui sudah dilakukan dengan tepat dan pada waktunya (kecuali apabila ada bukti bahwa usaha itu tidak diingini), kejadian penyebab tetap terjadi juga.