AKREDITASI RUMAH SAKIT
UPAYA MENGGAPAI MUTU PELAYANAN
Joni Rasmanto, SKM, MKES
Pemerintahan Kabupaten Merangin dari tahun 2003 berupaya mewujudkannya, mewujudkan rumah sakit daerah yang terakreditasi (jika terakreditasi, insyaallah pelayanan yang diberikan akan terstandar). Karena dalam akreditasi tersirat keharusan bahwa rumah sakit harus memiliki Pedoman-pedoman (dari semua unsur pelayanan), memiliki Standar Operating Prosedur (SOP) (juga dari semua unsur pelayanan), memiliki kebijakan-kebijakan yang juga dari semua unsur pelayanan, memiliki Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan yang diikuti dengan pelaksanaan-pelaksanaan dari kegiatan yang diharuskan dari definisi operasional setiap standar dan setiap parameter dalam dokumen akreditasi rumah sakit.
Kini RSD Kol Abundjani Pemerintahan Kabupaten Merangin (20-22 Juni 2012) baru saja selesai melaksanakan proses bimbingan dan proses survey oleh pembimbing dan surveyor dari Komite Akreditasi Rumah Sakit Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Semua elemen Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko sekarang sedang menantikan hasil dari survey tersebut, apakah predikat “terakreditasi” akan menjadi nyata.
Tulisan ini mencoba membawa pembaca memahami apa itu akreditasi rumah sakit.
Dilatar belakangi oleh klausa “bahwauntukmelaksanakanketentuanPasal40ayat(3)Undang-UndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakitperlu menetapkanPeraturanMenteriKesehatantentangKomisiAkreditasi Rumah Sakit” yang bertugas seperti di dalam pasal-pasal dari PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 417/MENKES/PER/II/2011.
Berikutnya dalam pasal-pasal di batang tubuh menjelaskan Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit yang bertujuan:
a.mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
b.memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
c.meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
d.memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Point b, c dan d adalah point seperti yang diisyaratkan dalam kebijakan Akreditasi Rumah Sakit.
Apa itu Akreditasi Rumah Sakit?
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteriini, yang dimaksud dengan:
1.Akreditasirumahsakitadalahpengakuanterhadaprumahsakityangdiberikanoleh lembagaindependenyangditetapkanolehMenteri,setelahdinilaibahwarumahsakit itu memenuhi standar pelayanan rumahsakityangberlaku.
2.Standarpelayananrumahsakitadalahpedomanyangharusdiikutidalam menyelenggarakan RumahSakitantaralainStandarProsedurOperasional,standar pelayanan medis,dan standar asuhan keperawatan.
3.Akreditasi adalahpenilaianyangdilakukanolehlembagaindependenpelaksana akreditasirumahsakituntukmengukurpencapaiandancarapenerapanstandar pelayanan.
Kegiatan dalam Akreditasi Rumah Sakit?
1. Persiapan organisasi
•Sebaiknya dibentuk Panitia Akreditasi, bertanggung jawab ke Direktur
•Bentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk masing-masing Bidang Pelayanan (5/12/16 bidang), untuk RSD Kol Abundjani Bangko baru pada 5 Bidang Pelayanan, sedangkan RSUP Raden Mat Taher Jambi sudah 16 Bidang Pelayanan.
•Pokja berasal dari unit terkait. Ketua Pokja bisa Ketua Unit/StafSenior. Pokja bertugas jangka panjang, Ketua Pokja sebaiknya merupakan penanggung jawab QA unit tersebut.
2. Persiapan bahan
•Siapkan instrumen akreditasi, gunakan edisi terakhir
•Siapkan dokumen2 tentang Standar, sesuai Bidang Pelayanan masing-masing.
•Panitia & Pokja mempelajari, memahami & menguasai secara rinci Instrumen Akreditasi, Dokumen standar & dokumen-dokumen penting lainnya, agar selalu ada kesamaan persepsi
3. Penyusunan SOP
•Bentuk Tim Inti (1 – 3 orang) sebagai Penyusun SOP
•Penyusunan SOP dilakukan oleh Tim Inti dibantu Staf Pokja/Unit terkait
•Gunakan format SOP yang standar
•Penomoran SOP sebaiknya sentral
•Sebaiknya dibuat daftar SOP secara sentral, dikelola oleh Panitia Akreditasi/Staf yang ditunjuk
4. Perbaikan Struktur – Proses – Hasil (Outcome)
•Pembenahan & perbaikan struktur/proses/hasil dilakukan olehPokja & unit yang bersangkutan sesuai dengan pemahaman atas standar, instrumen akreditasi, SOP dan sebagainya
•Setelah survei akreditasi, kegiatan ini tetap berjalan secara kontinu & adekuat sesuai dengan kekurangan & kelemahan yang ada, serta sesuai dengan rekomendasi surveior
5. Self Assessment
•Pembenahan & perbaikan yang dilakukan dievaluasi secara periodik secara self assessment (penilaian sendiri dengan kejujuran dan tranfparansi)
•Penilaian dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi
•Hasil: Skor dan Nilai (%) dilaporkan secara periodik kepada Direktur dan Self Assessment final dilaporkan ke KARS
•Penilaian dilakukan oleh Pokja yang bersangkutan dengan supervisi Panitia Akreditasi
•Cara lain: dilakukan penilaian secara silang, sesuatu Pokja menilai Bidang Pelayanan Pokja yang lain
•Bila Skor & Nilai tidak mencapai target, dapat dimintakan Bimbingan Akreditasi kepada KARS
6. Persiapan Hari-H Survei
•Permintaan tanggal survei kepada KARS, hari I survei agar dimulai sesudah hari Senin.
•Pada hari H-1 (Senin) dilakukan Gladi Bersih secara teliti
•Persiapkan ruangan:
-Ruang Pertemuan Surveior & Pokja, 1 surveior 1 ruangan
-Ruang Surveior, untuk Rapat Tim Surveior
-Ruangan-ruangan/lokasi di unit-unit pelayanan dan siapkan para staf/petugasnya
-Ruang Pertemuan Pleno, + alat Audiovisual
•Persiapkan usulan Jadwal Survei selama 3 hari/4 hari, diajukan kepada Ketua Tim Surveior pada hari H survey
•Persiapan Pokja :
- Petugas Presentan : 1 – 2 orang bertugas menjawab, menerangkan, mempresentasi hal-hal yang diminta Surveior. Petugas ini harus menguasai seluruh konteks Bidang Pelayanan ybs
7. Kegiatan 3-4 hari Survei
•Setiap hari: segera sesudah survei selesai, lakukan rapat Koordinasi, kumpulkan semua Pokja
•Tiap Pokja melaporkan:
-Hasil suvei, kekurangan-kekurangan yang ditemukan Surveior
-PR-PR yang harus diselesaikan: data-data yang harus dilengkapi, dll
-Gambaran tentang Surveior: apa yang dikritik, yang dipuji dan sebagainya
•Sore/Malam hari itu juga selesaikan hal-hal yang didiskusikan pada Rapat Koordinasi tersebut
•Hal ini dilakukan tiap hari
Alhamdullillah semuanya telah berlangsung dengan sukses berkat dukungan kebijakan dan anggaran dari Pemerintah Daerah Kab Merangin.
Bagaimana Berikutnya?
Semua elemen Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko seharusnya terus tetap bersemangat melaksanakan kegiatan monitoring, kegiatan evaluasi, kegiatan menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut dan sebagainya yang kesemuanya adalah terciptanya budaya kerja yang terstandar yang telah dipedomani dengan tetap berpedoman kepada kebijakan yang berlaku yang telah disusun dan telah disepakati bersama dalam mengaplikasikannya dalam setiap pemberian asuhan medis dan atau asuhan keperawatan terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan di RSD Kol. Abundjani Bangko, di setiap saat, di setiap kesempatan.