Mohon tunggu...
Magang Kemenag Kota Malang
Magang Kemenag Kota Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Website berita kegiatan PKL/Magang MBKM UIN Malang 2023 di Kemenag Kota Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Penggunaan Portal "BOS Kemenag RI" dalam Penyaluran Dana BOS Madrasah di Kota Malang

16 Juni 2023   10:32 Diperbarui: 16 Juni 2023   12:43 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Malang (16/06/2023) - Dalam rangka menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seluruh aspek dalam instansi pemerintahan mulai merambah pada digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satunya yaitu kegiatan pencairan dan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disingkat dengan dana BOS. Dana BOS merupakan salah satu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya personalia maupun nonpersonalia sekolah.

Pencairan dana BOS mulai tahun 2020 sudah bisa dilaksanakan menggunakan website portal "BOS Kemenag RI" sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Seksi Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama Kota Malang merupakan salah satu Tim Pengelola BOP/BOS Tingkat Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas penyaluran dana BOS Madrasah se-Kota Malang. "Diperlukan sebuah manajemen yang baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Beberapa fungsi manajemen yang dilakukan, antara lain yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pencairan, dan evaluasi serta pengawasan.", Ujar Bapak Ahmad Hasyim, A.Ma. (10/06/2023), salah satu administrator BOS Madrasah di Kementerian Agama Kota Malang.

Evaluasi dan pengawasan merupakan kegiatan terakhir yang dilakukan. Dalam tahap ini, ditelaah bagaimana kelancaran penyaluran dana BOS dari pusat ke masing-masing madrasah. Apakah terjadi kendala atau hambatan dalam pelaksanaannya. Dari evaluasi ini, Seksi Pendma Kemenag Kota Malang bisa mememberikan solusi-solusi untuk mengatasinya. Selain itu, temuan masalah yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi sistem bisa disalurkan kepada tim pengelola BOS Provinsi.

Kegiatan evaluasi dilakukan secara internal dan eksternal. Evaluasi internal merupakan evaluasi dari kinerja seksi dan seluruh sistem terkait. Sedangkan evaluasi eksternal dengan datang kepada madrasah-madrasah yang biasanya dilaksanakan saat dana dalam proses pencairan sampai dana telah digunakan oleh madrasah (pertanggungjawaban).

Untuk tahun anggaran 2023, terdapat beberapa hal yang diperoleh setelah dilaksanakan evaluasi oleh Seksi Pendma Kemenag Kota Malang, yaitu:

Pertama, ada beberapa madrasah yang telat untuk mengajukan pencairan dana BOS. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya yaitu madrasah mempunyai operator sekolah yang kurang cepat tanggap dan tidak memperhatikan tanggal-tanggal penting terkait pencairan dana BOS. Hal ini pasti sering terjadi tiap tahun anggaran (tidak hanya tahun anggaran saat ini). Meskipun dari Seksi Pendma Kemenag Kota Malang sudah sering menyampaikan informasi dari pusat ke forum atau grub bersama, namun masih ada saja yang tertinggal atau telat.

Kedua, madrasah tidak memperbarui EMIS 4.0 sebagai pangkalan data utama madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama. EMIS 4.0 harus diperiksa dan diperbarui di setiap tahun ajaran baru. Misalnya di tahun ajaran baru masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), madrasah harus update EMIS 4.0 dengan memasukkan data peserta didik bar uke EMIS dan diberikan rombongan belajar (rombel) agar terdeteksi oleh portal BOS Kemenag RI. Selanjutnya, peserta didik yang lama harus dinaikkan tingkat kelasnya (misal dari kelas 1 naik ke kelas 2). Hal ini perlu dilakukan karena dasar penentuan jumlah pencairan dana BOS sesuai dengan yang tertera di data EMIS (aplikasi menyambung). Jika EMIS tidak di perbarui, maka tidak akan bisa mencairkan dana BOS.

Ketiga, transparansi dari dana BOS yang digunakan harus ada. Banyak madrasah yang kurang transparan terhadap dana yang akan digunakan. Ada beberapa aduan dari masyarakat atau wali murid kurangnya transparansi alokasi dana di sekolah atau madrasah anak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun