Mohon tunggu...
Arno Novianta
Arno Novianta Mohon Tunggu... -

Tresna ing Senja Rupa Nirwana

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jeratan dalam Kebebasan Pers

27 Februari 2018   23:01 Diperbarui: 6 Maret 2018   22:44 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU MD3 Bagi Kebesasan Pers

            Undang - undang MD3 memang menjadi kontoversi saat ini, berbagai masalah mulai muncul dan sangat berpengaruh terhadap kebebasan pers saat ini. Maksud dan tujuan dimunculkannya undang - undang tersebut dari berbagai sumber mengatakan lebih mengarah untuk mengatur nilai dan norma dalam menyebarkan informasi saat menggunakan media, namun hal yang sangat sensitif bersinggungan dengan kebebasan pers yang telah diatur dalam undang - undag pers, undang - undang MD3 tersebut seperti mengekang wartawan yang akan berpikir kritis dalam menggunakan hak demokrasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja di dalam pemerintahan, dengan adanya undang - undang tersebut secara tidak langsung masyarakat dan pers dibungkam dalam menyampaikan inspirasi dan informasi.

            Undang - undang MD3 seperti menutup kekritisan masyarakat dan wartawan dalam menyampaikan informasi seperti berita dan postingan menyangkut informasi tersebut. Kekrtitisan ini seperti senjata bagi para elit politik yang berhubungan dengan undang -- undang tersebut, yang dikatakan senjata realitas nya saat ini berhubungan dengan paradigma bahwa para elit politik menutup dirinya terhadap informasi yang ternyata sangat berguna bagi bentuk evaluasi bagi kinerja mereka. Pers pun secara tidak langsung dengan pentupan informasi tersebut akan terkekang dan aktifitas pers akan dibebani dengan ancaman dari undang - undang.

            Pers mempunyai undang - undang yang mengatur yaitu UU pers, dengan adanya UU MD3 saat ini seperti mengekang UU pers dan kekebasan dalam menyebarakan informasi dengan media berita. Berbagai kritikan terus dilakukan salah satunya UU MD3 tidak akan menjerat jurnalis karena jika tidak diungkapkan maka akibat ancaman akan merusak jati diri para jurnalis dan lebih besar kepada pers itu sendiri.

 Fenomena UU MD3 akan mencontreng jati diri bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu demokrasi yang menuntut kebebesan berpendapat sesuai dengan kaidah dan norma - norma yang berlaku, dengan adanya undang - undang tersebut walaupun norma dan nilai - nilai sudah diterapkan namun tetap akan menjerat kebebasan berinformasi dengan ancaman - ancaman yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun