Jejak digital harusnya merupakan suatu yang mudah sekali diendus oleh banyak pihak, termasuk Organ UI yaitu Rektor, SAU, GB, dan MWA periode sekarang. Saya menganjurkan keempat organ tersebut membaca artikel terkait harmoni organ UI yang saya tulis di kompasiana ini.
Alih-alih membaca dan belajar dari pemikiran yang pernah saya tuliskan saat menjadi salah satu peserta kontestasi pemilihan rektor UI, Pimpinan UI malah "berselingkuh" dengan MWA yang menyebabkan berang dan kecemburuan dua Organ lainnya yaitu SAU dan terutama GB UI. Ya, bermula dari pemanggilan BEM UI terkait pemberian "gelar" ke presiden Jokowi oleh Pimpinan UI, bola panas malah makin menggelundung sehingga terkuaklah adanya pelanggaran Statuta UI (PP 68 tahun 2013) karena adanya rangkap jabatan Rektor UI sebagai wakil komisaris salah satu bank BUMN. Merasa tak melanggar aturan, pembelaan Rektor UI malah membuka aib yang lebih besar terkait adanya "perselingkuhan" pimpinan eksekutif UI dengan MWA yang telah mengubah Statuta UI (PP 68 tahun 2013) menjadi statuta UI yang baru (PP 75 tahun 2021). Dan di sinilah sebenarnya akar permasalahan yang ada: tak ada sinergisme 4 Organ UI sebagaimana yang diamanahkan dalam Statuta UI tahun 2013, Bab IV, Pasal 19 dan dokumen RPJP UI 2015-2035 Bab III tentang Garis Besar RPJP UI. Dalam Statuta UI tahun 2013, Bab IV, Pasal 19 dan dokumen RPJP UI 2015-2035 Bab III disebutkan bahwa Organ UI terdiri dari Rektor, SAU, GB, dan MWA dan hubungan antar Organ UI dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain.Â
Dalam artikel yang Penulis buat tahun 2019 lalu, Penulis memaknai bunyi Statuta UI tahun 2013, Bab IV, Pasal 19 dan dokumen RPJP UI 2015-2035 Bab III tentang Garis Besar RPJP UI sebagai isyarat bahwa 4 Organ UI harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dan harus bergerak bersama dalam mengawal pencapaian sasaran strategis RPJP UI 2015-2035 demi terlaksana dan tercapainya Visi dan Misi UI. Hal itu berarti (1) keempat Organ UI harus benar-benar memahami dan mengerti dulu tugas dan fungsi masing-masing sehingga mampu menempatkan diri secara baik, proporsional, dan profesional dalam mengawal pencapaian sasaran strategis RPJP UI 2015-2035 yang dalam artikel lain Penulis menuliskan merupakan hal yang sangat-sangat berat, (2) Â Keempat Organ UI harus selalu bergerak bersama secara harmonis dengan cara saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. Jadi kata kuncinya adalah "memahami tugas dan fungsi masing-masing" dan "Gerak Bersama dengan cara saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas".
Kekisruhan perubahan Statuta UI seharusnya disikapi secara bijak oleh semua warga UI dengan catatan tegas "perselingkuhan" antar Organ UI yang menegasikan Organ lainnya sepatutnya tak akan pernah terjadi lagi di UI yang mengklaim dirinya sebagai Guru Bangsa. Tanggapan akademik oleh ahli-ahli hukum dan adminitrasi di UI seharusnya menjadi acuan utama dalam memberikan sikap dan pandangan yang bijak terhadap kekisruhan tersebut. Ya, memberikan sikap dan pandangan yang bijak dan bukan hanya diam menunggu. Semua warga UI harus mampu memberikan sikap dan pandangan yang bijak untuk memberikan kekuatan dan dukungan terhadap apapun yang menjadi keputusan pada pertemuan harmonisasi 4 Organ UI terkait adanya perubahan Statuta UI. Sekali lagi, aktif lah memberikan sikap dan pandangan yang bijak dan bukan hanya berdiam diri menunggu. Jaya lah UI, rumah Guru Bangsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI