Batas atas biaya kuliah UI akan naik. Pada tanggal 23 Desember 2015 lalu, Rektor UI Prof. Muhammad Anis menyatakan "We agree to differ". Tidak ada lagi pernyataan yang berusaha menyamakan pandangan dari rektor terhadap mahasiswanya.
Tahun 2013, 2014 dan 2015 memiliki kisahnya sendiri-sendiri, yang mengakibatkan biaya kuliah UI tidak naik pada tahun-tahun tersebut. Semenjak UKT diterapkan pada tahun 2013, Universitas Indonesia menetapkan BOPTN –subsidi dari pemerintah- untuk memangkas Uang Pangkal (UP) yang sebelumnya dibebankan kepada mahasiswa. Terdapat perumusan Statuta UI dan UI dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Rektor. Berlanjut pada tahun 2014, UI masih dipimpin oleh Plt, selain itu juga terdapat pemilihan rektor yang menunda kenaikan biaya kuliah UI. Pada tahun 2015 lalu, rektor terpilih tidak menaikan biaya pendidikan karena menjadi janji kampanyenya pada pemilihan rektor tahun 2014.
Tanggal 10 Januari 2016, Rektorat meminta mahasiswa mengirimkan perwakilannya dalam pembahasan mekanisme kenaikan biaya pendidikan. Melalui konsolidasi BEM se-UI, diutuslah “Tim 6” untuk menjadi perwakilan mahasiswa. Pertemuan Tim 6 dengan pihak Rektorat telah berlansung sebanyak tiga kali: 14 Januari, 20 Januari dan terakhir 27 Januari. Hingga saat ini belum ada titik temu antara pemikiran mahasiswa dengan rencana kebijakan rektorat.
Gerakan UI Bersatu lahir melalui rangkaian konsolidasi inklusif yang dilaksanakan pada: 27 Januari 2016 di lorong Rektorat UI, diskusi dan konsolidasi “Misteri Biaya Kuliah UI” pada 29 Januari 2016 di Taman Lingkar Perpustakaan Pusat UI dan 30 hingga 31 Januari 2016 di Pusgiwa UI.
UI Bersatu mengundang seluruh mahasiswa yang memiliki kepedulian, hati nurani dan pemikiran mendalam terhadap akses pendidikan bagi mahasiswa baru UI 2016. Mari bergabung dan bersatu, sebab pendidikan adalah hak bagi setiap masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H