Di negara berkembang kemiskinan bukanlah hal baru, ia melekat disetiap nafas penduduknya, kosong didalam saku dan ramai dicarikan solusi. Sederhanya kemiskinan adalah ketidakmampuan kita dalam dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Kadar kemiskinan tidak lagi sekedar masalah kekurangan makanan, tetapi bagi masyarakat tertentu bahkan sudah mencapai tahap ekstrem sampai level kehabisan stok makanan. Potret kemiskinan menjadi sangat kontradiksi karena sebagian warga masyarakat hidup dalam kelimpahan, sementara sebagian lagi hidup serba kekurangan. Kekayaan bagi sejumlah orang berarti kemiskinan bagi oarng lain.
Di indonesia fenomena kemiskinan memang sangatlah kasatmata sebagai sebuah realitas yang terlipat-lipat, merintih menjerit. Tidak sedikit orang terkapar karena lapar dan kekurangan gizi yang membuka jalan lebih cepat kearah kematian dini. Inilah proses kematian secara pelan-pelan tetapi kejam.
waktu tidak lain dirasakan sebagai perjalanan menuju maut, Zeit zum Tode. ~ Martin Heideger
Kawan saya pernah bergurau, diujung isapan rokoknya tanpa mengeluarkan asap terlebih dahulu, ia mengajukan sebuah pertanyaan yang logis. kalau memang kemiskinan adalah sebuah masalah, mengapa undang-undang kita mengatakan bahwa "anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara" bukan dihilangkan ? sontak sayapun menggebrak meja dan mengatakan ; kalau fakir miskin sudah tidak ada lalu kepada siapa kita akan berzakat ?...emmÂ
Dasar Hukum Pengentasan Kemiskinan
Konstitusi Negara kita (UUD'45) dengan tegas menyebutkan bahwa Negara wajib "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Atas dasar konstitusi, pemerintah dalam hal ini negara menyusun program-program yang tepat sasaran sebagai usaha agar masyarakat terlepas dari rantai kemiskinan, salah satunya adalah Program Keluarga harapan (PKH).
Tujuan utama dari PKH adalah untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta merubah prilaku rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang relative kurang peningkatan kesejahteraan. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs.
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan hal ini dikarenakan agar pemenuhan syarat ini dapat berjalan secara efektif.
Seberapa efektif program ini ?