Mohon tunggu...
Ufqil mubin
Ufqil mubin Mohon Tunggu... Jurnalis - Rumah Aspirasi

Setiap orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

HMI: Asosiasi CSR Jangan Sampai Menjadi Mesin Pencucian Uang

2 Oktober 2014   00:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:44 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TENGGARONG, KALIMANTAN TIMUR – Ide pembentukan asosiasi Corporate Social Responsibilty (CSR) yang dilontarkan oleh Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar beberapa waktu yang lalu mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong. Pasalnya pembentukan asosiasi tersebut berpotensi menjadi mesin pencucian uang.

Melalui siaran persnya beberapa waktu yang lalu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Tenggarong, Ahmad Risal Bakri menilai secara umum gagasan tersebut tergolong gemilang karena merangkul semua kalangan, mulai dari pemuda, akademisi, wiraswasta, dan unsur-unsur terkait.

Dalam undang-undang nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan berkewajiban untuk melakukan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. “CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Pembentukan asosiasi CSR dinilai langkah maju karena banyak perusahaan di Kukar menganggap CSR hanya suka rela, padahal itu menjadi kewajiban perusahaan untuk pengembangan masyarakat. “Tetapi asosiasi tersebut diharapkan hanya memiliki kewenangan untuk meminta program yang akan dilaksanakan oleh perusahaan, bukan anggaran yang dikelola oleh asosiasi tersebut,” tegasnya.

Apabila asosiasi tersebut yang akan mengelola pendanaan yang disetorkan oleh perusahaan, bebernya, dikwatirkan akan menjadi ladang pencucian uang. Menurutnya, asosiasi memiliki kewajiban untuk mengumpulkan program yang telah dicanangkan oleh perusahaan, dan asosiasi tersebut menjadi mediator untuk pengembangan masyarakat.

Apabila asosiasi tersebut terbentuk, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar wajib memberikan program dan laporan realisasi kegiatan secara berkala sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan. “Sehingga asosiasi tersebut bisa mengontrol kinerja perusahaan,” pungkasnya. (um714)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun