TENGGARONG – Penyelesaian sengketa lingkungan yang melibatkan PT Kutai Sawit Plantation (KTSP), mestinya melibatkan aparat hukum supaya semua pihak bisa betul-betul menjelaskan duduk permasalahannya. Sejauh ini baik dari kuasa hukum warga Santan Ulu, BLHD, dan kuasa hukum PT KTSP bertahan pada argumentasi masing-masing.
Kuasa hukum PT KTSP, Dony Setio Budi SH mengatakan sejauh ini belum bisa memutuskan apabila BLHD Kukar kembali memanggilnya, pihaknya akan memenuhinya atau tidak. Menurutnya, itu tergantung keputusan manajemen.
Dony membenarkan bahwa kasus pencemaran air sungai Panggul yang melibatkan PT KTSP terjadi pada tahun 2011. Seputar perbedaan persepsi antara PT KTSP dan BLHD dalam memandang pencemaran air sungai Panggul, menurut Dony surat-surat yang dikirim PT KTSP belum mendapatkan tanggapan dari BLHD Kukar. “Dari empat surat yang kami kirim itu, yang kami butuhkan adalah jawaban, harusnya ada jawaban kemudian kita kumpul atau yang pas dimana atau tinjau lapangan,” jelasnya Senin (6/10).
Adanya kasus pencemaran lingkungan pada tahun 2013 yang dinilai melibatkan PT KTSP, menurut Dony, kalau memang pihaknya memiliki kontribusi terhadap pencemaran air sungai tersebut, diperlukan pembuktian lapangan. “Kalau memang ada, ayo kita turun ke lepangan, itu yang saya sebut sebagai obyektif. Mending kita turun kelapangan ada aparat hukum yang menengahinya,” tegasnya.
Mengenai kontribusi air bersih terhadap warga, ungkap Dony, itu sudah menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan amanat Corporate Social Responsibility (CSR). Ia mengungkapkan, bantuan terhadap warga tidak hanya air bersih, namun juga menyangkut aktivitas kepemudaan dan aktivitas warga pada umumnya rutin dilakukan setiap tahunnya. “Bantuan air, sembako, dan apapun itu sesuai CSR. Tanpa di tekankan untuk kontribusi air pun sudah berjalan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh PT KTSP, warga akan melakukan demonstrasi dengan jumlah massa sebanyak 200 orang, namun hal itu tidak terealisasi. PT KTSP, ungkapnya, tidak menghalang-halangi warga untuk menyampaikan aspirasinya.
Dony berharap penyelesaian masalah pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan PT KTSP diselesaikan melalui aparat yang kepolisian. Itu dimaksudkan untuk memberi peluang kepada semua pihak untuk mengungkapkan argumentasi secara berimbang, tidak menghukumi antara satu dengan lainnya. “Biarlah aparat yang berwenang yang melaksanakan mediasi,” pungkasnya. (um714)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H