Mohon tunggu...
Ufies Marizqa Rosyanda
Ufies Marizqa Rosyanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sejarah Peradaban Islam UIN KHAS Jember

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi: Penyimpangan terhadap Nilai Kemanusiaan dan Nilai Keadilan

7 Oktober 2021   10:21 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:37 3277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jember – Penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana yang marak terjadi di negeri kita tercinta ini, merupakan salah satu contoh penyimpangan terhadap nilai Kemanusiaan dan nilai Keadilan Pancasila, Mengapa?

            Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyalahgunaan atau penggelapan uang negara, perusahaan, dsb. untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan bentuk penyelewengan dalam menggunakan kekuasaan, jabatan atau kedudukan. Korupsi bukanlah persoalan yang baru di Indonesia. 

Bahkan sejak zaman Indosesia masih terjajah bangsa lain pun, korupsi di negara kita sudah berkembang pesat. Melihat masih banyak kasus-kasus korupsi di Indonesia, yang tentunya adalah hal penting yang harus segera ditangani agar tidak terus meningkat. 

Korupsi di Indonesia sudah tergolong dalam extra ordinary crime karena tidak hanya merusak sistem keuangan dan perekonomian negara, korupsi bahkan sudah merusak pilar-pilar budaya, sosial, moral, politik, tatanan hukum, dan keamanan nasional.

            Dalam tindak pidana korupsi, Pancasila sebagai upaya pencegahan dan pemberantasannya. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus dijadikan pedoman bangsa Indonesia dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Pancasila sebagai dasar negara mengandung bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam membentuk dan menyelenggarakan negara.

            Nilai Pancasila juga dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan perundang-undangan. Hal ini berarti penyelenggara negara harus sesuai dengan undang-undan dan harus mencermikan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. 

Pancasila merupakan sumber hukum, yang artinya segala bentuk hukum harus sesuai berdasarkan Pancasila. Penegakan hukum di Indonesia dilandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima butir sila dalam Pancasila.

            Seorang koruptor berarti ia memilih keluar dari fitrah manusia sebagai makhluk yang memiliki etika, moral dan akhlak yang baik. Korupsi adalah penyakit yang menggerogoti sendi-sendi negara dan merusak tatanan bangsa.

Korupsi atau penggelapan dana yang kebanyakan dilakukan oleh aparat negara pada dasarnya sangat merugikan masyarakat, menghambat kemajuan perekonomian negara, rusaknya moralitas, dan memperburuk perekonomian nasional. Istilah korupsi merupakan sarana penghancur bangsa memang sudah tepat.

            Pelaku korupsi menandakan bahwa lemahnya pemahaman yang dimiliki mengenai nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.  Seseorang yang berjiwa Pancasialis akan menentang dan menolak keras perilaku koruptif. Sebab sudah hadir dalam dirinya akan kesadaran bahwa perbuatan itu tidak sesuai Pancasila dan mengambil hak orang lain. Korupi menjadi perilaku yang sangat menyimpang dan jelas bertentangan dengan butir-butir Pancasila, terutama dalam sila Kemanusiaan dan sila Keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun