Dalam sebuah institusi, penjaminan mutu merupakan salah satu komponen penting. Terlebih di institusi pendidikan, utamanya Perguruan Tinggi (PT). Dalam penjaminan mutu terdapat standar mutu yang harus terus dijaga sebuah institusi PT. Penerapan adanya standar mutu pendidikan yang baik adalah dengan adanya standar kompetensi lulusan.
Untuk dapat membuat standar kompetensi lulusan yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), didatangkan Megawati Santosa, PhD dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus anggota dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud beberapa waktu yang lalu untuk memberikan materi pelatihan di ruang sidang Rektorat Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).
“Kami kumpulkan para Kaprodi dan Dekan masing-masing Fakultas untuk belajar membuat Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran (CP). Kesesuaian dengan KKNI ini akan memudahkan mahasiswa Udinus untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dimana lulusannya dapat disamakan dengan seluruh universitas di ASEAN,” ungkap Prof. Dr. Supriadi rustad, M.Si selaku Wakil Rektor I bidang Akademik.
Sementara itu Megawati Santoso, PhD memaparkan, bahwa penerapan KKNI di PT ini akan menguatkan akuntabilitas penyelenggara pendidikan agar bertanggungjawab dalam melepas lulusannya. “Unsur KNI adalah untuk menentukan apakah PT ini sudah menghasilkan mahasiswa yang punya sikap, punya kemampuan kerja, punya penguasaan pengetahuan, dan punya wewenang serta tanggung jawab terhadap bidang ilmunya saat lulus nanti sesuai dengan level yang dimiliki,” tandasnya.
Penerapan KKNI di PT sendiri diterapkan dalam bentuk Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), melengkapi lulusan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI), serta PT mampu melaksanakan rekognisi pembelajaran lampau. “Agar KKNI di sebuah PT tercapai, hendaknya membuat CP yang benar, adanya tim ahli yang menilai, turunan kurikulum yang tepat, serta quality assurance antara CP dan lulusannya. Dan saya rasa Udinus akan dapat mewujudkan ini,” tambah Megawati.
Selanjutnya untuk memastikan apakah Udinus telah memenuhi standar kesesuaian, dilakukan juga Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan oleh Auditor yang Bersertifikat yang bekerja sesuai SK Rektor Udinus. Di Udinus sendiri AMI ini dilakukan dibawah kendali Kantor Penjaminan Mutu (KPM). Siklus AMI sendiri dilakukan setiap semester untuk Progdi dan fakultas, dan per satu tahun untuk Biro serta UPT. “Kegiatan ini kami lakukan sejak tahun 2009. Tujuannya tentu saja untuk mengetahui kesesuaian sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku, mengevaluasi kapabilitas serta efektivitas sistem manajemen mutu, serta mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu,” ungkap Nova Rijati, S.Si., M.Kom selaku ketua KPM Udinus. (*humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H