Ada 2 hal yang tidak konsisten dilakukan Polri dalam 2 hari terakhir. Yang pertama adalah mengapa Bareskrim Polri masih saja mempublikasikan pengakuan Tersangka yang sudah terbukti merekayasa peristiwa pidana?
Tersangka Ferdy Sambo sudah merekayasa peristiwa pembunuhan sedemikian rupa berikut melibatkan puluhan personil polri dalam kubangan kasus yang menjatuhkan citra kepolisian. Terkait pengakuan terbaru dari Sambo soal ada pelecehan di Magelang seharusnya tidak dicatat lagi sebagai fakta hukum, apalagi harus dipublikasin ke masyarakat.
Sudah benar konfrensi pers tentang tidak terbuktinya tindak pidana pelecehan di Duren Tiga. Â Yang bersangkutan (Putri Candrawati) pun terbukti tidak bersedia di-assestmen LPSK, mengapa harus diumumkan lagi tuduhan pelecehan di Magelang?
Bagaimana perasaan keluarga Brigadir J, anak mereka yang sudah menginggal dibunuh dan sebelumnya disebut sebagai pelaku pelecehan yang tidak terbukti, kini kembali mendapat tuduhan serupa.
Yang kedua adalah soal pergantian Pengacara Bharada E. Masyarakat selalu memantau apa yang terjadi dengan kasus ini dan sangat peka bila muncul keganjilan-keganjilan lagi sehingga pergantian Pengacara Bharada E ini membuat public bertanya-tanya. Mengapa Bareskrim harus mengintervensi Pengacara sebelumnya dimana masyarakat luas sudah menilai meski Pengacara Deolipa bawel, dia bekerja on the track.
Pergantian Pengacara Bharada E tentu saja akan memancing asumsi-asumsi negative dari masyarakat. Â Jangan-jangan setelah ganti pengacara, Bharada E mencabut lagi pengakuannya. Jangan-jangan pengacara yang baru ini bisa dikendalikan pihak tertentu, dan jangan-jangan, jangan-jangan lainnya.
BERHARAP POLRI BEKERJA LEBIH CEPAT Â DAN PROFESIONAL DALAM KASUS BRIGADIR J.
Saat ini yang diinginkan masyarakat adalah Berkas Tersangka Sambo segera diselesaikan dan dibawa ke Kejaksaan agar segera bersatus P21 dan siap diajukan ke Pengadilan. Bersamaan dengan itu Sidang Kode Etik segera saja dilakukan agar lebih mudah proses di pengadilannya.
Untuk Tersangka-tersangka lainnya menyusul pun tidak mengapa. Karena yang diinginkan public adalah Tersangka Utamanya diadili terleibh dahulu. Begitu juga dengan sidang kode etik bagi 11 personil yang saat ini ditahan merupakan prioritas kedua setelah berkas Ferdy Sambo masuk ke Kejaksaan.
Di sisi lain mengenai  soal tuduhan pelecehan di Magelang, selama belum ada pelaporan resmi ke polres Magelang sebagai Locus Delictinya sebaiknya tidak perlu disampaikan ke public.
Berikutnya soal Isu perselingkuhan Sambo dengan wanita-wanitanya tidaklah penting bagi masyarakat. Entah hal itu melanggar kode etik polri dan lainnya, skala prioritasnya jauh dibawah penyelesaian kasus Pembunuhan Brigadir J.