Dua plang terpasang di area parkir Stasiun Depok dan terminal. Dua plang tersebut menyebutkan siapa pemilik lahan tersebut antara PT KAI (Persero) dan Dinas Perhubungan. Tidak akan ada pemandangan dua papan nama pemilik lahan di kawasan parkir Stasiun Depok Baru ini bila semua diurai secara jelas dan Pemerintah Kota Depok mau legowo mengetahui dasar kepemilikan lahan yang dimiliki PT KAI (Persero) dimana disana terdapat bangunan Stasiun Kereta Depok Baru dan terminal didekatnya. Karena bagaimanapun secara fisik usia Stasiun beserta jalurnya berumur jauh lebih tua dibanding terminal itu sendiri.
PT KAI (Persero) menacantumkan dasar hukum Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun 1990 disertai bukti kepemilikan sesuai dengan nomor 2 Tahun 1988. Sementara persoalan muncul setelah PT. Andyka Investa digugat oleh PT KAI (Persero) karena adanya wanprestasi yang merugikan pihak PT KAI (Persero). Sebelumnya baru-baru ini Kementerian Perhubungan terikat perjanjian dengan Pemerintah Kota Depok pada 6 Juni 2018 untuk pembangunan Metro Starter Kota Depok di lahan tersebut.
Sebelum kita prematur membahas tentang Metro Starter ada baiknya kita mengetahui siapa pemilik lahan yang sah dan yang berhak menggunakan lahan tersebut, mari kita urai  supaya kita bisa mengetahuinya. PT KAI (Persero) adalah tranformasi dari Perusahaan Jawatan Kereta Api atau dulu lebih dikenal dengan PJKA yang merupakan salah satu BUMN dimana semua asetnya tercatat di Kementerian Keuangan.Â
Salah satu bagian tugas dari divisi perusahaan kereta api ini adalah menjaga aset yang dimilikinya sesuai amanat undang-undang melalui tim penjagaan asetnya. Penjagaan aset merupakan bagian penting dari leading sektor yang dimiliki PT KAI (Persero). Saking pentingnya aset-aset PT KAI (Persero) Â kabarnya KPK turut memantau karena ini merupakan bagian kekayaan negara yang harus dijaga.
Mengenai lahan di Stasiun dan area parkir di Depok Baru, PT KAI (Persero) memiliki Grondkaart sebagai alat bukti yang sah dan diakui negara. Secara singkat Grondkaart merupakan meetbrief atau surat ukut yang mengurai batas-batas tanah  yang berada dalam penguasaan (in beheer) kereta api semasa Hindia Belanda (Staatspoorwegen) atau SS, Verenigde Spoorwegbedrij atau VS dan Delispoorwegen Maatchappij atau DSM.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 1983 jo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 681 Tahun 1986 menyebutkan bahwa tanah negara yang diuraikan dalam Grondkaart adalah tanah negara yang dikuasai dan menjadi aset Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau PT KAI (Persero).Â
Jika kita melihat pada Grondkaat terkait lahan di Depok tercantum pada Grondkaart tertanggal 26 September 1926 Nomor 20 dengan Afdeeling Buitenzorg Recidentie Batavia dan tanggal 12 Oktober 1932 No 17 dengan Afdeeling Buitenzorg Recidentie Batavia. Tanah yang diklaim oleh pihak Kementerian Perhubungan yang dimaksud oleh Pemerintah Kota Depok  tercatat dalam Grondkaart No. 20.
Permasalahan muncul ketika ada pencatatan ganda atas bidang tanah yang sama sebagai Barang Milik Negara (BMN) Departemen Perhubungan dan PT KAI (Persero). Nah sampai disini saya yakin sekali bila pihak BPN dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sangat memahami Grondkaart dan tidak akan sembarang memutuskan.Â
Jika saya sebagai salah satu pejabat berwenang tersebut maka saya akan memerintahkan kepada semua pihak untuk berkoordinasi menyelesaikan persoalan ini dengan baik dengan cara menghapuskan pencatatan ganda di BMN karena sudah menjadi bagian penyertaan modal negara kepada PT KAI (Persero). Sementara gugatan kepada PT Andyka Investa yang banyak beredar di pemberitaan akan lebih baik untuk terus dilakukan sebagai pembelajaran konsekuensi profesionalitas karena telah melakukan wanprestasi kepada PT. KAI (Persero).
STY
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H