Seperti dikabarkan di salah satu media online kemarin, bahwa masyarakat Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan cemas dan merasa nasibnya terancam, warga kemudian mengadu ke advokat senior yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso yang notabene calon Walikota Bogor.
Menyikapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso pun memberi penjelasan tentang tanggung jawab negara kepada warga. "Sebagai pembela warga, saya menjelaskan tentang tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan kepada warga," ucap Sugeng.
Calon Walikota Bogor itu menambahkan, PT KAI harus memperhatikan nasib warga yang akan terkena penggusuran. Jangan sampai PT KAI hanya menggusur tanpa memberikan solusi. "PT KAI jangan sekadar menggusur warga, tetapi juga harus memberikan solusi atas permasalahan warga yang kehilangan tempat tinggal," tandas Sugeng.
Terkait hal ini Senior Manager Asset PT KAI Daop I menjelaskan bahwa PT KAI merupakan operator bukan sebagai pelaksana. Salah bila persoalan solusi dampak pembangunan ditimpakan kepada PT KAI sebagai operator yang tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Justru sebaliknya PT KAI mendorong dan mendukung Ditjen Perkeretaapian sebagai pelaksana dan Pemda dengan menggodog addendum dalam MoU untuk menyiapkan solusi. Hal ini dilakukan PT KAI (Persero) sebagai bentuk profesionalitas menjalankan amanat undang-undang sebagai salah satu BUMN.
"Stop politisasi, masyarakat jangan mau dimanfaatkan menjadi alat politik menjelang Pilkada, sebaliknya pembangunan double track merupakan proyek pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang transportasi. Banyak yang akan merasakan manfaatnya. Marilah bersikap arif dalam menerima informasi. Tidak mungkin negara tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat, mereka yang sudah tinggal di lokasi tersebut juga sudah banyak mendapat manfaat", jelas Tanang.
Setyawan