Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Atasi Persoalan Aset di Divre IV, PT KAI - BPN Bahas Grondkaart

15 September 2017   13:18 Diperbarui: 15 September 2017   14:01 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menindaklanjuti persoalan aset yang mencuat di wilayah Divre IV, PT KAI (Persero) dengan BPN duduk bersama bahas ruang lingkup Grondkaart. Pertemuan digelar di wilayah Divre IV Tanjungkarang, Senin (11/9/2017) dan dibuka oleh Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang serta dihadiri oleh tim Kanwil BPN setempat.

Seperti telah diketahui bersama bahwa aset atau tanah perkeretaapian pada masa kekuasaan Hindia Belanda telah diarsipkan dengan baik pada masa itu dalam Grondkaart (arsip yang berisi data pengukuran dan pemetaan tanah untuk keperluan kereta api yang memiliki fungsi konkrit menjelaskan batas-batas tanah yang berada dalam hak penguasaan kereta api).

Grondkaart memiliki dua kekuatan hukum yaitu kepemilikan dan kepentingan. Kepemilikan didasarkan pada pembuatan Grondkaart yang dilandasi oleh surat ukur tanah atau meetbrief  yang diterbitkan oleh Kadaster (sekarang BPN). Kepentingan didasarkan pada surat ketetapan atau beschiking yang tercantum pada Grondkaart.

Seperti ketetapan direktur PU (Openbare Werken), direktur BUMN (Gouvernement Bedrijven) atau direktur Perhubungan (Verkeer). Ketiga ketetapan ini bersumber pada surat keputusan (Besluit) Gubernur Jendral sebagai Kepala Koloni. Sehingga Grondkaart memiliki kekuatan hukum ganda. Oleh karenanya Peraturan Perundangan setelah negara merdeka masih menggunakan Grondkaart. Semua arsip yang melandasi Grondkaart masih tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Semua arsip ini menjelaskan kepemilikan tanahnya dan penggunaan Grondkaart.

Tanah-tanah dalam Grondkaartmendapatkan pengakuan sah sejak diserahterimakan oleh Hindia Belanda kepada negara hingga saat ini. Artinya secara Yuridis, tanah-tanah tersebut telah di-bestemmingkan  atau diserahkan penguasaannya kepada negara melalui perusahaan Kereta Api Negara, sehingga tanah-tanah tersebut sah menjadi beheer (hak penguasaan) perusahaan Kereta Api Negara yang dahulu disebut Staatsspoorwegen (SS) milik pemerintah Hindia Belanda kepada Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKA) yang saat ini telah menjadi PT KAI (Persero) bagian BUMN berbadan PT.

Menurut PT KAI (Persero) dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Grondkaart berbeda dengan peta situasi, peta wilayah, gronplan dan lain sebagainya. Grondkaart memiliki kekuatan hukum dan dapat menunjuk pada lahan yang sudah dibebaskan selanjutnya akan menjadi tanah pemerintah. Fungsi dari Grondkaart dapat menunjukan kepentingan, kepemilikan dari tanah/lokasi yang disebutkan dalam Grondkaart. 

Tanah milik Perumka yang berdasarkan Grondkaart bisa langsung disertipikatkan. Kekuatan hukum Grondkaart adalah pada SK (Warkah). Bahkan sampai saat ini, istilah Grondkaart masih digunakan dalam korespondensi administrasi formal tingkat pejabat tinggi. Ini berarti bahwa Grondkaart tetap memiliki pengakuan resmi dalam struktur birokrasi. 

Termasuk kementerian keuangan sebagai penanggung jawab atas aset negara, masih mengakui eksistensi Grondkaart. Khusus wilayah Lampung, Tanjungkarang, kedepan akan dibuatkan buku sejarah yang dapat dijadikan sumber referensi pustaka untuk BPN.

Dibalik tuntutan masyarakat yang mempersoalkan aset tanah PT KAI ada fakta yang hendaknya menjadi keprihatinan kita semua, yaitu lunturnya rasa nasionalisme karena tingginya ego pribadi. Masyarakat semakin beringas berupaya menggerogoti aset-aset negara. Terkadang ambisi tersebut ditunggangi kepentingan politik oknum-oknum yang hendar mencari suara menjelang pemilihan ditingkat daerah hingga pusat.

Ketidakpahaman masyarakat tentang Grondkaart menyebabkan salah kaprahnya tuntutan masyarakat dan sikap politik para elit daerah. Memberikan pemahaman keliru dapat menyesatkan opini masyarakat. Ada baiknya kedepan digelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas tentang Grondkaart dengan menhadirkan BPN, KPK dan Tim Pusat.

Pertemuan PT KAI (Persero) dengan BPN menghasilkan komunikasi yang jauh lebih positif. Kedepan BPN akan terus mengawal PT KAI (Persero) dalam menyelesaikan persoalan aset di wilayah Tanjungkarang (Divre IV). Hal ini disambut baik oleh PT KAI (Persero).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun