Mohon tunggu...
IBNU KHOIRUDIN 222111177
IBNU KHOIRUDIN 222111177 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA SEORANG MAHASISWA YANG HOBI MAIN FUTSAL JUGA MEMBACA MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Positivisme terhadap Tindakan Asusila

9 Oktober 2024   01:12 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:41 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Positivisme Hukum dan Delik Asusila

Positivisme hukum menekankan pada aturan yang tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Dalam kasus delik asusila, hukum positif akan mendefinisikan secara jelas tindakan apa saja yang termasuk dalam kategori asusila dan sanksi hukum yang berlaku.

Contoh Kasus:

Mari kita ambil contoh kasus seorang individu yang menyebarkan konten pornografi anak di media sosial.

  • Analisis dari Perspektif Positivisme:

    • Hukum Positif: Undang-undang tentang pornografi telah secara jelas mengatur dan melarang produksi, penyebaran, dan kepemilikan konten pornografi, termasuk pornografi anak. Tindakan individu tersebut jelas melanggar hukum positif yang berlaku.
    • Pemisahan Hukum dan Moral: Positivisme tidak mempertimbangkan motif atau alasan di balik tindakan tersebut. Selama tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang telah diatur dalam undang-undang, maka individu tersebut dapat dijerat dengan sanksi hukum.
    • Kepastian Hukum: Hukum positif memberikan kepastian hukum, yaitu setiap orang dapat mengetahui tindakan apa saja yang dilarang dan konsekuensi hukum yang akan diterima jika melanggar.
  • Implikasi:

    • Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum akan bertindak berdasarkan undang-undang yang berlaku dan menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang telah ditetapkan.
    • Perlindungan Korban: Hukum positif juga bertujuan untuk melindungi korban, dalam hal ini anak-anak, dari eksploitasi seksual.

Kritik terhadap Positivisme dalam Kasus Asusila:

  • Dinamika Sosial: Hukum positif seringkali dianggap kaku dan sulit mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam konteks isu-isu sosial yang kompleks seperti pornografi.
  • Relativitas Moral: Konsep asusila dapat berbeda-beda di setiap masyarakat dan budaya. Positivisme yang terlalu kaku dapat mengabaikan keragaman nilai-nilai moral dalam masyarakat.
  • Peran Teknologi: Perkembangan teknologi digital mempercepat penyebaran konten asusila. Hukum positif seringkali kesulitan untuk mengejar perkembangan teknologi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun