Mohon tunggu...
uda denai chaniago
uda denai chaniago Mohon Tunggu... -

suka bercanda, humoris, gak mudah marah, easy going, open minded

Selanjutnya

Tutup

Politik

Obvitnas & Penataan Wilayah Pertahanan

13 Desember 2017   20:26 Diperbarui: 13 Desember 2017   20:33 1319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lama ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan survei secara diam-diam (blusukan) ke sejumlah kantor lembaga negara mengenai pelayanan publik. Niatnya memang bagus yakni demi terciptanya pelayanan yang berkualitas. Namun ada beberapa wilayah yang tidak boleh sembarangan dimasuki, apalagi jika melakukannya diam-diam. Ini berkaitan dengan obyek vital nasional (Obvitnas) dan penataan wilayah pertahanan yang telah diatur UU.

Publik harus memahami adanya kategorisasi obyek publik berdasarkan undang-undang, yaitu obyek vital dan obyek khusus tertentu. Rujukannya adalah UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kepres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Perpres No 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan masih banyak lagi yang mengatur tentang pembatasan akses terhadap obyek vital nasional (obvitnas).

Secara definisi, obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Begitu pentingnya obvitnas, maka level keamanannya pun di atas obyek publik lainnya. 

Obvitnas yang bersifat strategis harus memenuhi ciri; menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadap sesuatu yang mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, ancaman dan gangguan terhadap sesuatu yang mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi nasional, dan ancaman serta gangguan terhadap sesuatu yang mengakibatkan terganggunya penyelenggara pemerintahan negara.

Dalam hal pengamanan, pengamanan obvitnas dilakukan oleh Polri. Namun, jika merujuk pada Kepres No. 63 Tahun 2004, obvitnas yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan TNI dilakukan oleh TNI itu sendiri.  Obvitnas memiliki keterkaitan erat dengan wilayah pertahanan negara. Oleh sebab itu, begitu pentingnya obvitnas, maka Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan adanya pembatasan terhadap akses wilayah pertahanan negara, yakni pangkalan militer atau ksatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, obyek vital nasional yang bersifat strategis dan/atau kepentingan pertahanan udara.

Begitu pentingnya wilayah vital, maka tidak sembarang orang boleh memasukinya. Apalagi masuk tanpa ijin alias diam-diam, apa pun alasannya. Beberapa wilayah yang dilarang untuk dimasuki secara bebas antara lain, Istana Negara, Instalasi Militer (termasuk di dalamnya adalah kantor Kementerian Pertahanan), dan sejumlah kantor lainnya yang telah disebut UU. Semoga hal ini menyadarkan publik bahwa aspek pertahanan memiliki keterbatasan yang tidak boleh dimasuki oleh siapa pun yang tidak memiliki kepentingan. Apalagi jika masuknya diam-diam. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun