Mohon tunggu...
Muhammad Yusuf
Muhammad Yusuf Mohon Tunggu... Pekerja Lingkungan dan Perikanan -

Aktif di LSM bidang perikanan, pesisir, dan lingkungan hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kelembagaan Pengelolaan Danau Tempe

3 Januari 2010   15:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:39 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengelolaan perikanan Danau Tempe yang berwawasan lingkungan harus menerapkan pendekatan ekosistem. Pendekatan pengelolaan yang memperhatikan semua komponen lingkungan dan sub-sistem di dalamnya yang berhubungan dan saling mempengaruhi. Degradasi lingkungan danau yang sangat berdampak pada turunnya produktivitas perikanan merupakan dampak lingkungan dari pengelolaan ekosistem yang tidak seimbang. Berdasarkan analisis pengelolaan perikanan Danau Tempe yang kurang ramah lingkungan serta peraturan yang kurang mendukung kelestarian lingkungan danau, maka salah satu konsep yang dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan Danau Tempe yang lestari adalah adanya badan otorita pengelola danau, atau disebut Badan Otorita Danau Tempe.
Badan Otorita Danau Tempe merupakan sebuah konsep kelembagaan yang independen dan profesional untuk program rehabilitasi dan pengelolaan Danau Tempe dengan wewenang dari pemerintah pusat. Badan ini terdiri dari beberapa struktur dengan fungsi dan wewenang yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satu struktur yang sangat berperan penting adalah kelompok pakar yang berfungsi membuat konsep program dan menganalisis semua input mengenai rehabilitasi dan pengelolaan Danau Tempe, serta mencari pembiayaan dan jaringan untuk membantu program-program pada tingkat regional, nasional dan internasional. Struktur-struktur yang lain akan menjalankan operasional badan otorita melalui program-program yang sudah dianalisis dari semua aspek.
Pada saat implementasi program rehabilitasi dan pengelolaan danau, serta keputusan-keputusan yang dibuat, maka semua pihak dari daerah-daerah terkait beserta instansinya, pemerintah propinsi dan pusat, serta lembaga-lembaga nasional dan internasional, akan terlibat dalam wadah otoritas yang independen, baik dari segi pembiayaan, penelitian, proyek serta kebijakan. Dengan adanya sebuah badan otorita yang legitimate dan independent, maka diharapkan program-program dapat dilakukan lebih serius serta tidak terkendala oleh birokrasi dan konflik antar wilayah dan kepentingan.
Adanya lembaga pengelola Danau Tempe akan memperjelas status pengelolaan danau. Lembaga pengelola akan menerapkan model pengelolaan Danau Tempe berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan serta aturan-aturan lain, dengan tetap mengacu pada pendekatan ekosistem. Pihak-pihak yang telah memberikan input terhadap degradasi lingkungan danau dapat memenuhi tanggung jawab melalui aturan dan mekanisme yang jelas. Dalam UU PLH pasal 35 ayat 1 dijelaskan pula bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Demikian pula dengan masyarakat yang telah merasa dirugikan akibat degradasi lingkungan yang terjadi di danau, akan dapat memperoleh haknya untuk perbaikan lingkungan danau sehingga mata pencaharian sebagai nelayan tidak terancam. Hal ini dijelaskan dalam UU PLH pasal 37 bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, serta jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Pihak-pihak terkait pengguna langsung sumberdaya Danau Tempe yaitu masyarakat, Pemda, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bapedalda, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Dinas Kehutanan dan Konservasi Tanah, Dinas Pariwisata, dan swasta serta LSM pada tiga kabupaten dapat menginisiasi lembaga atau badan otorita ini. Kemudian pada kabupaten-kabupaten lain yang dilalui DAS yang bermuara ke Danau Tempe beserta pihak-pihak terkait di dalamnya yang turut memberikan input degradasi lingkungan Danau Tempe harus mendukung lembaga ini. Kelembagaan dengan komponen-komponen yang terintegrasi, selanjutnya harus didukung pula oleh pemerintah propinsi serta pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakannya.Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab, maka semua komponen dalam suatu wilayah ekosistem memiliki hak dan kewajiban yang proporsional , baik pemerintah, masyarakat, serta lembaga lingkungan hidup dan pihak swasta. Tanggung jawab ini harus dilembagakan sehingga dapat dijalankan secara efektif dan terintegrasi. Melalui kelembagaan seperti badan otorita pengelola Danau Tempe, semua aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, dapat dijalankan, sehingga nilai ekologis dan ekonomi Danau Tempe dapat difungsikan lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun