Mohon tunggu...
Ucoxs El Barton
Ucoxs El Barton Mohon Tunggu... Pengangguran -

blogercoxs.blogspot.com | Seorang WNI pengagum Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila yang kakinya mencengkram mesra Bhinneka Tunggal Ika. Hanya Satu Identitas (bukan partisan/anggota/pengurus partai politik/LSM apapun dinegara ini).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

OL Serpis dengan Regulasi Kendaraan Umum Penumpang

22 Maret 2016   23:37 Diperbarui: 23 Maret 2016   11:30 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan transportasi kendaraan umum penumpang di negara ini mulai menajam dengan hadirnya Transportasi Online (Aplikasi dengan menggunakan Tehnologi Informasi), pada dasarnya kedua penyedia jasa ini sama-sama bergerak di bidang jasa transportasi kendaraan umum penumpang, dan yang membedakannya yaitu jenis layanannya, basis online dan basis panggil umum. 

Disamping itu pada layanan online tersedia tarif yang cukup membuat pengguna jasa air liurnya meluncur hangat bak mandi sauna. Sementara transportasi kendaraan umum penumpang seperti Taxi berbadan hukum dengan berbagai kewajiban atas aturan-aturan terkait pengoperasian kendaraan dimaksud, hanya bermodalkan tehnologi menengah seperti nomor panggil, stop dijalan, atau repotnya pengguna jasa menghabiskan energinya hanya untuk keperluan sederhana dan tarif yang statis sesuai dengan merk taxinya.

Pengguna jasa transportasi kendaraan umum penumpang di Indonesia salah satu pengguna jasa yang manja, kalau sudah punya dolang atau sudah bisa bayar, jika pesan taxi kalau bisa dijemput dan digotong sampai akar akarnya, dengan diluncurkannya pelayanan online semakin nyatalah hak pengguna jasa sesuai isi kantongnya. Sementara pengguna jasa jika ditanya bagaimana aturan agar kendaraan umum penumpang dapat beroperasi di jalan wajib memenuhi regulasi yang seperti apa?, mungkin hampir 100% pengguna jasa dinegeri ini tidak perduli, yang penting siapa yang bisa memanjakan mereka, akan didukung sampai titik ereksi akhir.

Apa yang membedakan transportasi kendaraan umum penumpang dengan transportasi kendaraan pribadi, yaitu terletak pada tanggung jawabnya di dalam berlalu lintas di jalan. Selaku pengemudi baik kendaraan umum penumpang dan kendaraan pribadi mempunyai tanggung jawab yang sama di dalam membawa kendaraan. yang membedakan pada kedua jenis layanan ini Bahwa selaku pengemudi wajib mengetahui apa yang dibawa oleh kendaraannya, dan bagaimana agar didalam perjalanan kendaraannya dapat sampai ketujuan atau dapat mengantarkan apa yang dibawanya diterima dengan baik oleh penerimanya atau penumpang sampai dengan selamat ditempat tujuan, dan untuk itu layanan transportasi kendaraan umum penumpang diatur oleh regulasi tersendiri. 

Kenapa demikian, karena menyangkut layanan umum/publik (bahwa publik berhak mendapat jaminan dalam menggunakan kendaraan umum penumpang terutama jaminan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan). Beda dengan Kendaraan Pribadi, para pengemudi pada kendaraan jenis ini, yang sudah dapat mengoperasikan kendaraannya langsung dijalan raya sudah didasari oleh aturan umum berlalu lintas dan tanggung jawab penuhnya terhadap apa yang dibawa oleh kendaraannya sendiri, dan lebih rincinya tanggung jawab pengemudi atas kendaraan umum penumpang (diluar regulasi atas barang) lebih dikhususkan pada perhatian atas keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang. Karena itu kendaraan penumpang ini harus memenuhi laik kendaraan dan laik pengemudi dengan melalui prosedur aturan yang berlaku. 

Untuk pengemudi wajib memegang SIM Umum, seperti A Umum, sesuai kelas kendaraannya, dan prosedur tetap kendaraan umum wajib memenuhi jaringan trayek, untuk kendaraan trayek tetap atau taxi dengan trayek tidak tetap, dan dilakukan uji berkala sebagai jaminan atas kendaraan laik jalan, serta penetapan tarip minimum / batas atas berikut turut mematuhi tata cara berlalu lintas kendaraan umum penumpang dengan mengindahkan rambu, marka serta simbol-simbol yang telah diatur didalam undang-undang berlalu lintas di jalan.

Kenyataan yang ada, bahwa pengemudi, kendaraan dan penumpang, dapat dilihat secara nyata dalam tata cara berlalu lintas bisa tentunya anda sendiri menyimpulkan, termasuk bagaimana pengemudi atau pengguna jasa memegang SIM, dan seluruh unsur terkait dalam tata kelola lalu lintas di jalan, baik pengemudi, pemakai jasa angkutan umum, pelaku usaha, regulator dan Wakil Rakyat di Republik Angan-angan ini.

Kesimpulan sementara silahkan anda bayangkan sendiri. Selamat Pagi Hihihi

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun