PROF. DR. ERMAN RAJAGUKGUK, SH
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia
Kesaksian diberikan pada Kamis, 8 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.
Apakah pengertian kerjasama operasi antara PT Merpati Nusantara Airlines dan pihak lain?
Kerjasama operasi dalam suatu kegiatan berarti PT Merpati Nusantara Airlines dan pihak lain harus memasukkan modal untuk pembiayaan kegiatan tersebut. Kedua belah pihak akan berbagi keuntungan bila kegiatan tersebut menghasilkan laba, sebaliknya kedua belah pihak akan bersama-sama menanggung kerugian, bila kegiatan tersebut tidak mendapatkan laba.
Apakah kerjasama operasi antara PT MNA dan pihak lain harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan atau Rapat Umum Pemegang Saham?
Berdasarkan Anggaran Dasar PT MNA kerjasama operasi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Apakah program penyewaan pesawat terbang termasuk kerjasama operasi?
Kegiatan menyewa pesawat terbang tidak termasuk kerjasama operasi karena PT Merpati Nusantara Airlines membayar harga sewa pesawat terbang tersebut dan keuntungan/kerugian penyewaan pesawat terbang tersebut pada PT Merpati Nusantara Arilines sendiri. Pihak yang menyewakan pesawat terbang tidak akan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian dari pengoperasian pesawat terbang itu.
Apakah program penyewaan pesawat terbang yang sudah masuk dalam RKAP masih perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS?
Kegiatan PT Merpati Nusantara Airlines untuk menyewa pesawa terbang yang sudah masuk RKAP, Direksi PT Merpati Nusantara Airlines tidak memerlukan persetujuan Komisaris dan atau RUPS lagi; karena RKAP telah disahkan oleh RUPS dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan Anggaran Dasar PT Merpati Nusantara Airlines dan Pasal 64 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dapatkah Direksi memberikan kuasa kepada Manager Perusahaan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang menjadi wewenang Direksi?