Mohon tunggu...
Ucok bincomot
Ucok bincomot Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Semangat demokrasi

Semangat demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jaminan untuk Menghindari Kebakaran melalui Supervisi, Sangat Mustahil!

1 Juni 2022   16:49 Diperbarui: 1 Juni 2022   18:53 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaminan untuk menghindari kebakaran melalui Supervisi, sangat Mustahil!!

Oleh : A. Iman.

Jika tujuan DJK hanya untuk menerbitkan NIDI dengan cara melalui Supervisi "berbayar" agar keamanan   instalasi, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup di sekitar instalasi terjamin dari musibah Kebakaran, itu mustahil.!! Ujar A. Iman (sekretaris Umum  DPD- KGS -Aliansi Indonesia)

Tambah Iman,  untuk apa ada Sertipikat Laik Operasi (SLO) jika masih di ragukan keahlian para peninjau instalasi pelanggan dalam rangka menerbitkan SLO? ini adalah akal-akalan hanya untuk membebankan masyarakat saja, cetus Iman.

Seharusnya DJK menyadari secara penuh bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang dalarn penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Oleh karenanya, segala regulasi yang dibentuk harus benar-benar dapat diawasi secara terperinci agar tidak disalahgunakan oleh Oknum-oknum tertentu merekayasa "supervisi" menjadi objek "Perdagangan Stempel" yang sangat membebani Masyarakat.

Selain dari itu ujar A.IMAN,  apa mungkin DJK tidak menyadari secara penuh bahwa Wilayah administrasi usaha Perusahaan Negara (PT PLN)  bukan merupakan wilayah administrasi pemerintahan?.tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun