Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, sehingga setiap orang sangat mendambakan memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian, tidak semua orang bisa mewejudkan impiannya, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kalangan kurang mampu. Untuk mengatasi hal yang Pemerintah melalui Kementrin Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyediakan rumah layak huni melalui Program unggulan yaitu pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), rumah swadaya, rumah khusus, rumah bersubsidi serta fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pada Periode tahun 2005 - 2013, Pemerintah telah membangun Rusunawa sebanyak 24.789 unit atau 403 twin block yang tersebar di 33 Provinsi dan 130 Kabupaten/kota dengan total anggaran Rp 3,43 triliun. selain itu, melalui Kementrian PU pada periode yang sama pemerintah telah membangun 39.966 unit Rusunawa. Jadi total Rusunawa yang telah dibangun pemerintah mencapai 64.755 unit. Adapun Rusunawa tersebut ditujukan untuk pekerja, mahasiswa, pondok pesantren, TNI dan Polri.
Sejak tahun 2006, pemerintah sudah membangun rumah swadaya untuk keluarga kurang mampu. Sepanjang 2006-2013, Pemerintah tahun 2006-2013 Pemerintah telah membangun rumah swadaya sebanyak 567.483 unit dengan total anggaran Rp 2,296 triliun. Disamping itu pemerintah juga telah membangun rumah khusus sebanyak 12.722 unit diperuntukan untuk nelayan, warga baru di perbatasan NTT- Timor Leste, Relokasi Jatigede, dan percepatan Papua. Dan telah dibangun rumah pasca bencana sebanyak 22.231 unit pada peride tahun 2004-2009.
Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus berupaya meningkatkan jumlah anggaran di bidang perumahan. Dengan demikian bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan masyarakat bisa lebih ditingkatkan. Penyediaan rumah bagi PNS di daerah oleh Pemda setempat sangat dibutuhkan sebab tidak semua PNS, khususnya mereka yang saat ini golongan rendah memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Â Pemda juga dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas bantuan yang ada di Kementrian Perumahan Rakyat untuk mempercepat proses pembangnan rumah bagi PNS tersebut. Dengan adanya program bantuan KPR dengan skema fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) serta prasarana-sarana dan utilitas seperti jalan, saluran air dan listrik dapat diharapkan dapat membuat rumah yang dibangun dapat lebih murah serta dapat dimiliki oleh PNS dengan cicilan yang murah dan tetap selama masa angsuran.
Semoga kedepan program perumahan untuk rakyat ini bisa terus ditingkatkan.
sumber: jurnas, buku satu dasawarsa
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI