Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengerikan, Eks KaBin: Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata yang Bicara

8 Agustus 2015   10:59 Diperbarui: 8 Agustus 2015   11:01 1813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya kaget membaca berita pada jum’at kemarin di media online JPPN.com dengan judul Eks KaBin : Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata yang Bicara. Semakin ngeri aja hidup di rezim ini. Dalam pernyataan eks KaBin Hendropriyono "Siapa saja kalau dihina dan hukum tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyelesaikan itu," Hendropriyono bicara dalam menanggapi polemik pasal penghinaan presiden yang akhir-akhir ini semakin hangat. Adapun cicero yang dimaksud hendropriyono adalah Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf dan negarawan Romawi kuno yang umumnya dianggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa.

Seperti diketahui pemerintah saat ini mengajukan 786 pasal di RUU KUHP kepada DPR. Termasuk pasal yang mengatur hukuman untuk penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP,   berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yang kemudian dipertegas lagi pada pasal 264, yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 

Padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa pasal penghinaan terhdap presiden itu telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dan Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan untuk mencabut norma tersebut dari Undang-Undang akan tetapi apa yang terjadi sekarang ini, sangat ironi memang, yang menurut Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa dirinya sudah sering dihina, dicaci maki sewaktu menjadi walikota Solo dan gubernur DKI Jakarta, tapi apa sekarang ketika telah menjadi orang nomor satu di republik ini Jokowi seakan ketakutan akan hinaan dan cacian rakyatnya. Menurut saya hal yang wajar ketika seorang pemimpin itu dihina dan dicaci bahkan dilecehkan karena itu adalah resiko menjadi pemimpin yang tidak mungkin semua orang suka. Jokowi seharusnya belajar pada kepemimpinan pak SBY.

Jokowi dan jajaran pemerintahannya seharusnya sibuk dengan kondisi ekonomi yang saat ini sedang di ambang kehancuran, cadangan devisa yang terus merosot, rupiah terus mengalami pelemahan bukan sibuk mengurusi masalah penghinaan, rakyat disini sedang menunggu apa yang dijanjikan pada masa kampanye. Jadilah pemimpin yang bijak dan pro rakyat.

 

Salam Kompasiana

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/08/07/319198/Eks-KaBIN:-Presiden-Dihina,-Kalau-Hukum-Diam-Saja,-Senjata-yang-Bicara-/page2

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun