Siang tadi Mahkamah Kehormatan DPR RI melaksanakan sidang etika Setya Novanto yang diduga terlibat pencatutan nama presiden dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota dewan. Sidang tersebut rencananya akan mengagendakan keputusan nasib dari Setya Novanto, adapun beberapa pendapat dari anggota MKD mengenai keputusan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto terangkum sebagai berikut :
Darizal Basir : Setnov telah melanggar kode etik sebagai pimpinan lembaga Negara, terkait pelanggaran dikenakan pelanggaran sedang diberhentikan sebagai pimpinan DPR.
Guntur sasongko : etika, setnov mengakui pertemuan di gedung DPR dengan tidak hadir staf nya dan untuk selanjutnya setnov mengajak pertemuan lagi dengan temannya dan itu dibenarkan maaruf syamsudin. Sidang telah memanggil Riza Chalid, tapi tidak tau kepastian, MKD juga belum menerima rekaman asli. Sidang MKD tanggal 14 Desember telah memutuskan tanggal 16 MKD mengadakan sidang dgn agenda pembahasan dan pengambilan keputusan ini. Aspek etika dan hokum hampir sama yang dikatakan darizal basri. Telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakuakn setnov, terkait dengan pelanggaran ini setnov dapat dikenakan pelanggaran sedang karena sudah mendapatkan pelanggaran ringan.
Risa mariska : secara jelas setnov melanggar kode etika. Permintaan saham bertentangan dengan aturan DPR. Maka dari itu MKD menjatuhkan pelanggaran sedang.
Dimyati : dengan alasan serta masukan tersebut dari FP PPP dengan ini menyatakan setnov dengan menimbang, mengingat menyampaikan teradu diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik berat, di rekomendasikan untuk diberhentikan keanggotaan nya dari DPR RI.
Maman imanulhaq : berdasakan fakta persidang setnov telah melakukan bersalah dan melanggar kode etik DPR , maka kami meminta memberikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya (sedang).
Viktor Laiskodat : bahwa fakta persidangan yang pada intinya mengaku tentang pertemuan yang mengarah kepada pelanggaran etika. Terhdap alat bukti tersebut maka secara sah setnov terbukti melakukan pelanggaran. Setnov melanggar kode etik dan sumpah jabatan mengenai UU MKD MD3. Mempertimbangkan fakta persidangan dan rasa keadilan teradu layak dijatuhi sanksi sedang.
M Prakosa : selama sidang etika telah digali pelanggaran apa yang diadu, Selama proses persidang telah ditemukan fakta dan kesaksian2, teradu telah melanggar UU DPR MPR MPR dan tata tertib DPR. Setnov telah terbukti melanggar kode etik berat, dan sesuai dengan pasal 39 dalam hal MKD menangangi sanski berat maka MKD harus membentuk panel.
H. Sukiman : sebagai penyelenggara Negara kita harus konsisten kehormatan DPR RI, Penyelesaian pelangagran kode etik tidak sama dengan pelanggaran hokum, setnov sudah menjadi perhatian public karena sdh mencoreng nama baik DPR RI. Sidang MKD telah mendengar permasalah pengadu, dan memeriksa alat bukti, putusan mkd didasarkan pada kepatutan moral, fakta dalam pembuktian, sanksi dalam penegakan etik di atur dalam ayat 8 UU MD3. Berdasarkan fakta persidangan dan asas moral , etika serta kepatutan Setnov terbukti secara sah melanggar etika dan dapat diberikan snski sedang.
Ahmad Bakri : polemic setnov ini banyak mengambil perhatian public selama ini. Setnov sebagai seorang anggota dewan merupakan kolega kita juga, kita juga harus dapat memisahkan perasaan. Dalam sidang mkd yang lalu setnov telah mendapatkan sanksi ringan, Atas dasar itu dapat dinyatakan bahwa setnov telah secara nota telah melanggar etika DPR RI sesuai aturan diberikan sanksi sedang.
Sufmi Dasco : setalah mendengar fakta persidangan walaupun terdapat ketidaksesuain alat bukti yang dihadirkanwalaupun ada upaya alat bukti yang asli tidak bisa divalidasi. Diduga telah terjadi pelanggaran etik, setnov telah melanggar ketentuan kode etik secara kumulatif maka kemudian setnov dijatuhkan pelanggaran etik berat.