Pada 30 Mei 2014 yang lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pertimbangan melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
PP yang disahkan oleh Presiden itu setebal 91 halaman dan memuat sejumlah aturan. Yang Antara lain mengenai Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 ini juga mengatur tentang pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu 6 tahun. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Apabila terjadi kekosongan jabatan, kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa.
Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB-) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
PP ini juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah: 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing
Semoga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini Undnag-Undang Desa dapat memberikan keuntungan dari segi pembangunan desa makin baik. Pemerintah juga makin meningkatkan anggaran untuk desa serta  Kapasitas perangkat desa dapat ditingkatkan, UKM lebih hidup, kaum perempuan diberi ruang untuk mengatur desa.
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI