Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Haruskah SBY Hadir sebagai Saksi Meringankan untuk Anas?

7 Mei 2014   23:57 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:45 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya permintaan anas untuk menghadirkan SBY dan Ibas sebagai saksi yang meringankan di pengadilan Tipikor dalam kasus hambalang menimbulkan pro dan kontra masyarakat. Di satu sisi adanya yang menginginkan SBY hadir tetapi di sisi lain tidak perlu untuk menghadiri sidang sebagai saksi.

Berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)  pasal 1 butir 26, menyatakan “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Saksi yang meringankan atau A De Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Berdasarkan Pasal 116 ayat 3 KUHAP, kepada tersangka ditanyakan apakah tersangka menghendaki saksi yang meringankan atau disebut dengan saksi A De Charge ini. Bila saksi menghendaki adanya saksi A de Charge ini, maka penyidik harus memeriksanya dicatat dalam berita acara dengan memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Saksi A De Charge yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara, pemanggilannya dilakukan oleh Penuntut Umum. Namun, saksi A De charge yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum, pemanggilannya dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukum itu sendiri. karena penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum dapat saling menghadapkan saksi. Hakim ketua sidang didalam persidangan wajib mendengarkan saksi A De Charge, baik yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum. Jadi pengertian dari saksi A De Charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa dan dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan mengajukan saksi A De Charge tersangka atau terdakwa berharap dapat dijatuhi hukuman yang seringanringannya atau bahkan diputus bebas.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa ada perbedaan yang mendasar antara saksi dari pihak penyidik (saksi de charge) dengan saksi dari pihak tersangka (saksi de a charge), saksi pihak penyidik (saksi de charge) dapat dipanggil paksa dengan menggunakan tangan kepolisian apabila telah dua kali berturut-turut menolak hadir tanpa alasan yang jelas. Berbeda dengan saksi pihak tersangka (saksi a de charge) yang tak ada aturannya bisa dipaksa hadir.

Jadi sudah tepat ketika SBY menolak untuk memenuhi panggilan menjadi saksi pihak tersangka (saksi a de charge), karena memang tidak adanya aturan normatif dalam KUHAP yang menyatakan saksi yang diminta pihak tersangka wajib untuk memenuhi panggilan.

Salam Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun