Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gugatan UU MD3 Ditolak MK, PDIP Harusnya Bijak dan Dewasa

30 September 2014   20:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, senin (29/9) dibacakannya putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD atau yang biasa disebut dengan Undang-Undang MD3, yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan . Dalam amar putusannya menolak permohonan para pemohon untuk selueruhnya.  Ini artinya bahwa UU nomor 17 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa alasan penggugat yang menyatakan konfigurasi pimpinan DPR haruslah mencerminkan konfigurasi pemenang pemilihan umum tidak berdasar karena pemilihan umum adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, bukan untuk memilih pimpinan DPR.

Lain lagi dengan hakim konstitusi, Patrialis Akbar mengatakan bahwa "Menjadi hak dan kewenangan anggota DPR terpilih untuk memilih pimpinannya." Hal demikian adalah lazim dalam sistem presidensial dengan sistem multi partai, karena konfigurasi pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasarkan kesepakatan masing-masing. "Seperti halnya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan pimpinan DPR di Indonesia selama ini, yang sangat berkaitan dengan konfigurasi pengelompokan anggota DPR berdasarkan kesepakatan bersama di antara anggota DPR."

Namun akan berbeda dengan sistem presidensial yang hanya terdiri dari dua partai politik yang secara otomatis fraksi partai politik dengan jumlah anggota terbanyak menjadi ketua DPR. Demikian juga halnya dalam sistem pemerintahan parlementer, partai politik atau koalisi partai politik yang terbanyak jumlah anggotanya di parlemen, dalam hal ini adalah partai penguasa dipastikan akan menjadi pimpinan dan ketua parlemen.

Dalam putusan MK ini ada dua hakim yang dissenting opinion dan itu adalah hal yang wajar dalam putusan peradilan, menurut Hakim konstitusi Maria Farida dan Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, bahwa permohonan pengujian UU MD3 yang dimohonkan PDIP ini dikabulkan seluruhnya.

Ini berarti bahwa permohonan gugatan UU MD3 hanya sebatas formalitas, seharusnya PDIP lebih bijak dan dewasa bagaimana menyikapi ditolaknya permohonan gugatan tersebut, dan sudah saatnya PDIP dan partai yang tergabung di dalam koalisinya bekerja keras melaksanakan janji-janji yang telah diucap pada waktu kampanye.

Hastag #ProudOfYouSBY

Salam Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun