Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rujukan Online BPJS Kesehatan Memasuki Fase Kedua

4 September 2018   10:03 Diperbarui: 4 September 2018   10:23 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arief Syaefuddin (Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan), Iqbal Anas Ma'ruf (Kepala Humas BPJS Kesehatan), Budi Mohammad Arief (Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan). photo : Doc. Pribadi

Arief berharap melalui penyempurnaan-penyempurnaan tersebut diharapkan dalam fase 2 ini pelaksanaan sistem rujukan online ini akan semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh peserta. Pada jangka panjang, digitalisasi rujukan ini akan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan.

Perlu diketahui bahwa sampai dengan 1 September 2018, tercatat 201.660.548 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 22.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.430 rumah sakit (termasuk klinik utama), 1.546 apotek, dan 1.091 optik.

Dengan adanya rujukan online ini diharapkan layanan BPJS kesehatan semakin baik dan semakin luas cakupannya, sehingga peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir apabila berobat dengan BPJS Kesehatan karena semua sudah terkoneksi dan terdokumentasi secara digital.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun