Kompasiana, Jakarta. Pada hari Senin (04/09/2018) BPJS Kesehatan kembali mengadakan Ngopi bareng Blogger dengan media di Paradigma Cafe dengan tema "Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS memasuki Fase Kedua", dengan narasumber  Arief Syaefuddin (Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan), Iqbal Anas Ma'ruf (Kepala Humas BPJS Kesehatan), Budi Mohammad Arief (Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan).
Sistem rujukan online JKN-KIS adalah digitalisasi proses rujukan untuk kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit yang disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kepastian rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa sistem rujukan online yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap pasien JKN-KIS ini lebih kepada perbaikan layanan baik dari fasilitas tingkat pertama (FKTP) atau Fasilitas Tingkat lanjutan (FKRTL) yang kemudian sistem rujukan online ini resmi diberlakukan oleh BPJS Kesehatan mulai pada tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan 30 Septemer 2018.
Manfaat Rujukan online bagi peserta JKN-KIS adalah sebagai berikut :
- Membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat.
- Membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimialisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.
- Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta (dengan tetepa mempertimbangkan ketersediaan prasarana serta kompetensi SDM).
Manfaat bagi fasilitas Kesehatan
- Membantu fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam melakukan rujukan yang tepat sesuai dengan komptensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
- Memberikan rujukan secara real time dan online dengan data pada faskes perujuk yang langsung terkoneksi ke faskes penerima rujukan (digital documentation).
- Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan.
Perlu diketahui bahwa sistem rujukan online ini terbagi menjadi 3 fase, yaitu
- Â Fase pertama pengenalan mulai dari 15 sampai dengan 31 Agustus 2018. Di fase ini FKTP sudah memberlakukan aplikasi Pcare untuk merujuk pasien JKN-KIS, disamping itu Rumah sakit yang menapata rujukan masih bisa menggunakan rujukan manual.
- Fase kedua penguncian mulai tanggal 1 sampai dengan 15 September 2018. Di fase FKTP yang wajib menggunakan aplikasi P Care untuk merujuk, kecuali FKTP yang tidak memiliki akses jarkomsdat, di fase ini Rumah Sakit hanya menerima rujukan online.
- Fase ketiga, Pengaturan. Fase ini diberlakukan mulai tanggal 16 sampai dengan 30 September 2018. Di fase ini FKTP wajib menggunakan aplikasi P Care untuk merujuk, dengan mempertimbangkan kapasitas, kecuali FKTP yang tidak memiliki akses Jarkomsdat, Rumah Sakit hanya menerima rujukan Online.
"Banyak hal positif yang diperoleh dari ujicoba selama fase 1, antara lain terkumpulnya data rumah sakit rujukan beserta dokter spesialis/subspesialis berikut jadwal prakteknya. Lalu teredukasinya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk disiplin menggunakan aplikasi P-Care. Selain itu teredukasinya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk senantiasa melengkapi dan meng-update data kompetensi dan sarana serta mulai dikenalnya konsep rujukan online bagi peserta," jelas Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin, dalam Ngopi Bareng JKN di Jakarta (03/09).
Arief kemudian menjelaskan, dari ujicoba fase 1 juga diketahui bahwa terdapat 19.937 FKTP yang sudah mengakses aplikasi PCare secara realtime online dan siap memasuki fase 2. Untuk FKTP yang belum dapat mengakses aplikasi Pcare karena kendala jaringan komunikasi dan data (jarkomdat) dimungkinkan untuk menggunakan rujukan manual, sampai tersedianya jarkomdat di wilayah FKTP tersebut.
BPJS Kesehatan juga menerima masukan-masukan konstrukstif dari FKTP, FKRTL maupun peserta terhadap beberapa kondisi kasuistik yang menjadi tantangan di lapangan. Misalnya masih ada data dokter spesialis/subspesialis yang kurang lengkap, mapping rumah sakit tujuan rujukan yang belum sesuai dan rujukan kasus-kasus khusus yang belum seluruhnya terakomodir dalam sistem.
Diharapkan pada penerapan fase kedua yaitu periode  tanggal 1-5 September 2018 berbagai evaluasi dan masukkan dapat diakomodir sehingga dalam fase uji coba selanjutnya sampai dengan penerapan rujukan online pada 1 Oktober 2018 berjalan lancar dan tanpa terkendala sesuatu apapun.
Arief kemudian mengatakan bahwa pada ujicoba fase kedua ini BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan berbagai penyempurnaan antara lain pertama kemudahan FKRTL dalam melakukan edit data kompetensi dan sarana yang ada di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Lalu kedua dilakukan perbaikan data mapping FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama), yaitu fasilitas kesehatan rujukan mana saja yang bisa dirujuk dari Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan dan Klinik Pratama berdasarkan jarak dan kompetensinya. Dan ketiga adalah penambahan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus seperti Kanker, Hemodialisa, Thallasemia, Hemofilia, Transplantasi Hati, Transpalantasi Ginjal, TB, Jiwa dan Kusta.
"Kami mengharapkan faskes juga terus secara proaktif memberikan data-data profil pelayanan di rumah sakit yang dibutuhkan dalam implementasi rujukan online melalui aplikasi HFIS," terang Arief.