Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk BPJS Kesehatan

17 Mei 2018   10:51 Diperbarui: 17 Mei 2018   15:21 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mulai dari sebelah kiri ke sebelah kanan : Maya A. Rusady : Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Wahyuddin Bagenda : Direktur Teknologi Informas, Kemal Imam Santoso : Direktur Keuangan dan Investasi, Andayani Budi Lestari : Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, Fachmi Idris : Direktur Utama, Teguh Dartanto Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bayu Wahyudi : Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Mira Angraini : Direktur SDM & Umum, Mundiharno : Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Resiko. (photo doc. BPJS Kesehatan)

Kompasiana,Jakarta._  Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang diselenggarkan oleh pemerintah dalam hal untuk memberikan bantuan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kemudian pemerintah membentuk sebuah badan yang khusus menangani masalah kesehatan bagi masyarakat ini. Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pemerintah kemudian membentuk badan penyelenggara kesehatan nasional yang disebut dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ini menggunakan sistem asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, dimana setiap peserta wajib membayar iuran atau dibayarkan iurannya oleh pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan peserta dan juga memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sampai saat ini Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus melakukan pembenahan dan perbaikan baik itu layanan kesehatan kepada masayarakat atau cakupan fasilitas kesehatan yang lebih luas. Kepesertaan program jaminan kesehatan (JKN-KIS) ini pada akhir tahun 2017 sebanyak 187,9 juta jiwa. Sampai dengan tanggal 11 Mei 2018, kepesertaan JKN-KIS ini sudah mencapai 197,8 juta jiwa. Ini menandakan bahwa sudah ada sekitar 75,64% penduduk Indoensia telah tercover oleh Jaminan Kesehatan melalui JKN-KIS.

Selain menegnai kepesertaan yang meningkat, Badan Penyelenggaran Jaminan Soaial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus meningkatakan pelayanan kesehatan bagi pesertanya. Pada tahun 2017 BPJS Kesehatan sudah bermitra dengan 21.763 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdiri ari Puskesmas, Dokter Praktek, Klinik TNI/Polri, Klinik pertama, Rumah sakit D pratma dan dokter gigi praktek perorangan. 

Di tingkat fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan juga BPJS Kesehatan terus meningkatkan kerjasamanya sampai akhir tahun 2017 sudah bekerjasama dengan 2.268 rumah sakit dan klinik utama. Pada tahun 2017 pemanfaat fasilitas kesehatan tingkat pertama ini sudah mencapai 150,3 juta pemanfaatan, pemanfaatan poliklinik rawat jalan rumah sakit 64,4 juta dan pemenfaatan rwat inap rumah sakit 8,7 juta jadi apabila ditotal sudah ada sekitar 223,4 juta pemnafaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

"pada tahun 2017, pemnafaatan di FKTP mencapai 150,3 juta, pemanfaata di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebesar 64,4 juta, dan pemanfaatan rawat ibap di rumah sakit sebanyak 8,7 juta. Jika ditotal, maka ada 223,4 juta pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tiungkat pelayanan. Artinya, rata-rata pemanfaatan pelayanan kesehatan per hari kalender adalah 612.055 pemanfaatan. Adapun total pemanfaatan dari tahun 2014 sampai dengan 2017 adalah 640,2 juta pemanfaatan". Ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Public Exposes Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program tahun 2017 di Jakarta, Rabu (16/05/2018).

Mengenai indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) terus mengalami peningkatan, tahun 2017 ini total indeks kepuasan mencapai 75,7% di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan 75,9% di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Mengenai jumlah pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran pesertanya, pada tahun 2017 ini mencapai  74,25 triliun, dan akumulasikan selama 4 tahun terkahir mencapai 235,06 triliun. Tahun 2017. 

Selain pengelolaan iuran yang terus meningkat, BPJS Kesehatan juga terus melakukan terobosan baru dalam hal pembayaran iuran peserta JKN-KIS, bisa melalui kantor cabang yang saat ini telah mencapai 12.606 kantor cabang, 59.937 unit ATM yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, selain melalui kantor cabang dan ATM peserta pembayaran iuran kepesertaan juga bisa melalui internet banking, sms banking, mesin EDC, autodebet, mobile banking, jaringan minimarket, kader JKN, kantor pos, pegadaian, aplikasi go-jek, pay-tren dan lain sebagainya.

Dari berbagai peningkatan di atas, maka wajarlah BPJS Kesehatan pada tahun ini kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) yang sebelumnya dikenal dengan istilah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga pemeriksa keuangan. Perlu kita ketahui bahwa sejak 4 tahun terkahir ini BPJS Kesehatan telah mendapatkan predikat Wjar Tanpa Modifikasi secara berturut-turut. Selain itu BPJS Kesehatan juga mendapatkan predikat nilai baik dengan skor 85,63 dari skor 100 oleh BPKP.

Maka wajarlah dengan peningkatan baik itu dari jumlah kepesertaan maupun cakupan fasilitas layanan kesehatan penulis berkeyakinan pada akhir 2019 program jaminan kesehatan ini akan bisa mencapai 95% penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS dan seluruh wilayah Indonesia telah tercover layanan kesehatan ini, hal ini tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019 dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan Cakupan Semesta (Universal Health Coverage). Sekian terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun