Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Jaminan Kesehatan Cakupan Semesta (Universal Health Coverage)

3 Januari 2018   11:03 Diperbarui: 3 Januari 2018   11:09 6215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pemerintah kemudian menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Program JKN ini adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, SJSN kemudian diselenggarakan dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Adapaun penyelenggara dari system jaminan kesehatan ini sesuai dengan amanat UU nomor 40 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.

Data terakhir kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) setelah 4 tahun implementasi per 31 Desember 2017 mencapai 187.982.949 peserta atau 72,9% dari penduduk Indonesia, berarti masih ada sekitar 27,1% lagi masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Ditargetkan pada tahun 2019 kepesertaan JKN-KIS ini bisa mencapai 95% penduduk Indonesia, hal ini tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019.

"Sampai pukul 00.00 tanggal 31 desember 2017 jumlah peserta terdaftar mencapai 187.982.949 peserta atau 72,9%, sesuai dengan RPJMN 2019 disebutkan minimal 95% seluruh rakyat indonesia memiliki jaminan kesehatan" ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Dr Fachmi Idris kemarin (2/1/2017) dalam Public Expose "Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata"

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dr. Fachmi Idris
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dr. Fachmi Idris
Untuk mencapai angka 95% kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS) berbagai upaya dan strategi dilakukan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah dengan mengajak pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS) di wilayah daerah tersebut, dengan program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan cakupan semesta. 

Program Universal health coverage (UHC) adalah sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. (dikutip dari Link). Di akhir tahun 2017 ini saja telah ada 3 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo) yang telah mencapai 95% kepersertaannya, 67 Kabupaten dan 24 kota telah Universal Health Coverage (UHC), rencananya ada 3 Provinsi (Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah ), 59 Kabupaten dan 15 Kota yang berkomitmen mencapai Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2018.

"Kita mengapresiasi ada 3 provinsi yang sudah minimal 95% penduduknya mempunyai asuransi kesehatan dan 67 kabupaten target tahun 2019, akhir 2017 ini sudah 27 kabupaten yang sudah Universal Health Coverage (UHC) dan ada 24 kota. Kita juga menjadi semangat karena di awal tahun 2018 ada lagi yang sudah komitmen untuk mencapai uhc, dan di tahun 2018 sudha ada 3 provinsi yang akan menyusul dan 59 kabupaten dan 15 kota" kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Dr Fachmi Idris.

Guna mewujudkan jaminan kesehatan cakupan semesta (universal health coverage) pada tahun 2019, peran dan dukungan pemerintah daerah (pemda) sangat strategis dan menentukan dalam pengoptimalan program JKN-KIS ini, ada 3 peran penting Pemerintah Daerah dalam mendorong Universal Health Covarage (UHC) ini yaitu dengan memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dengan memperluas cakupan kepesertaan adalah dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Ibu Andayani Budi Lestari
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Ibu Andayani Budi Lestari
Terhadap keberlangsungan program JKN-KIS dalam upaya mencapai UHC ini tentunya sangat strategis, "Saat ini peran Pemda sudah sangat baik khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda. Kami juga sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004," ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam Public Exposedengan tema "Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata"

Disamping itu juga ada beberapa daerah yang telah menunjukkan komitmennya selain mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS, dukungan pemerintah daerah ini juga meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.

Selain itu juga beberapa waktu yang lalu Melalui Intruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional mengintruksikan kepada 11 pimpinan lembaga Negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun