sumber:Â www.merdeka.com
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 yang lalu telah menetapkan pada tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Hal ini dalam rangka untuk menambah penghargaan kepada musik nasional dan juga memperingati hari ulang tahun W.R Soepratman yaitu seorang pencipta Lagu Indonesia Raja sekaligus sebagai tanda penghormatan bagi beliau atas lagu ciptaannya yang berkumandang di hari Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Tujuan dikeluarkannya Keppres Nomor 10 Tahun 2013 ini juga untuk menambah kepercayaan diri serta motivasi bagi para insan musik Indonesia agar terus menambah prestasi yang tentunya akan membawa dunia musik Indonesia ke pentas nasional, regional dan tentunya internasional.
Pak SBY juga menetapkan bahwa Hari Musik Nasional dan akan diperingati setiap tanggal 9 Maret, bukanlah Hari Libur Nasional. Dalam pertimbangannya menetapkan setiap tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional adalah bahwa musik ekspresi adat yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan kualitas-kualitas luhur kemanusiaan, dan mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional.
Semoga saja peringatan hari musik tahun ini bukan hanya menjadi seremonial belaka, akan tetapi menjadi momentum untuk terus mengembangkan bukan hanya pentas regional akan tetapi internasional, dan pemerintahan sekarang bisa melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan pak SBY dalam bidang pengembangan music nasional.
Salam Kompasiana
Dari berbagai sumber