Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPU dan Rekapitulasi Suara Pemilu Pileg 2014

10 Mei 2014   00:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:40 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Sabtu 26 April 2014 hingga Jumat 9 Mei 2014 pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu legislatif di 26 provinsi.

Dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif nasional yang digelar ,

Ke-26 provinsi tersebut masing-masing Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB-), Aceh dan Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah, Papua, Riau, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Masih ada 7 provinsi yang masih ditunda yaitu Jawa Barat (dari 11 daerah pemilihan, delapan di antaranya masih mengalami penundaan), Nusa Tenggara Timur (dari dua dapil, satu di antaranya belum dapat disahkan), Sumatera Selatan (dua dapil belum disahkan), serta Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Bengkulu masing-masing satu dapil masih ditunda.

Ketua KPU Husni Kamil Manik telah menargetkan bahwa KPU akan menyelesaikan seluruh rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif pada  Jumat malam (9/5) pada pukul 19.30 WIB.

Apabila  Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyelesaikan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional melewati batas waktu yang ditentukan maka KPU dapat dikenakan hukuman pidana. Diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Pasal 319  menyebutkan, "Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."

Sebenarnya Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional sudah harus berakhir pada 6 Mei 2014. Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, KPU dalam hal ini meminta perpanjangan waktu sampai tanggal 9 Mei 2014.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sidang pleno juga belum selesai, maka partai politik yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk mengadili penyelenggara.

KPU harus berupaya menyelesaikan pleno paling lambat malam ini karena ada konsekuensi hukum di depan mata dan juga akan berdampak luas terhadap kepastian pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya. Semua pihak juga dapat mendorong KPU bisa menyelesaikan tugasnya sehingga salah satu proses pemilihan umum dapat selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun