Di era saat ini banyak sekali tantangan yang menjadikan hambatan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Tantangan tidak hanya berasal dari faktor luar saja tetapi lebih condong kepada internal bangsa Indonesia itu sendiri. Faktor SDM (Sumber Daya Manusia) tentu menjadi yang utama dalam kemajuan suatu negara. Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terutama kualitas SDMnya. Dapat diambil contoh pemuda Indonesia saat ini banyak yang mengalami degradasi moral, malas dalam berkarya, dan terlengah dalam menyiapkan masa depannya.
Melihat dikondisi sekarang ini banyak pemuda yang masih belum menyadari bahwa merekalah yang suatu saat nanti memegang kendali atas kemajuan bangsa Indonesia. Meskipun banyak pemuda yang berkecimpung aktif dalam dunia akademik tidak sedikit dari mereka yang tidak memberi contoh teladan yang baik kepada masyarakat. Tak banyak juga pemuda yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat bangsa saat ini. Indonesia sedang dalam tahapan bonus demografi, setiap 100 orang usia produktif menanggung 40-50 orang usia tidak produktif. Proporsi usia kurang dari 15 tahun (anak-anak) terus berkurang dibandingkan dengan penduduk usia kerja (15-64 tahun), menurut data (BPS RI, 2019). Langkah yang diambil pemerintah untuk mendorong pembangunan SDM di negeri ini , perlu diawali dengan membangun pondasi yang baik pada generasi mudanya.
Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan berbagai kementerian di Indonesia, seperti: Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.Â
Sebagai lembaga pendidikan yang dinaungi negara tentu memiliki standar khusus dalam menjalankan roda pendidikan. Kecerdasan, sikap, dan penampilan menjadi yang utama dalam pembentukan karakter di Sekolah Kedinasan. Mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Sekolah Kedinasan disebut Taruna. Taruna juga biasa disebut dengan manusia yang disempurnakan, karena dituntut untuk selalu menjaga terutama sikap dan penampilannya. Menjadi taruna juga merupakan kebanggaan tersendiri sekaligus mengemban tantangan karena tanggung jawabnya yang besar dalam berkontribusi untuk kemajuan negara. Taruna memiliki pendidikan yang tinggi, calon intelektual ataupun cedekiawan muda sehingga diharapkan mampu menjadi pelopor perubahan bagi instansi, bangsa dan Negara (Hunafa, 2020).
Berkaitan dengan hal tersebut Sekolah Kedinasan wajib memiliki andil yang besar dan menjadi motor penggerak bagi kemajuan bangsa Indonesia. Segala bentuk strategi Sekolah Kedinasan dalam menyelenggarakan pendidikan harus mengarah kepada kemajuan negara Indonesia. Setiap Sekolah Kedinasan juga memiliki koridor/bagiannya masing-masing dalam mendukung kemajuan negara, karena setiap Sekolah Kedinasan dinaungi oleh kementerian yang berbeda-beda. Sebagai contoh Sekolah Kedinasan POLTEKIP (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai Sekolah Kedinasan yang bergerak dibidang Hukum dan HAM tentu pendidikan karakter yang dilaksanakan pun tidak akan jauh-jauh dengan Hukum dan HAM.
Baik buruknya suatu negara dapat dilihat dari kualitas generasi muda di negara tersebut, karena ditangan generasi mudalah negara ini akan dibawa, merekalah yang menjadi penerus dan pewaris atas bangsa ini. Generasi muda harus memiliki karakter yang kuat untuk memajukan negara. Disini Taruna sebagai mahasiswa Sekolah Kedinasan wajib berkontribusi aktif dalam memajukan negara Indonesia. Dengan bekal pendidikan karakter yang keras tentu sudah menjadi alasan yang mutlak mengapa Taruna wajib memiliki kontribusi terhadap negara. Ketika melihat kondisi negara saat ini dimana tak sedikit generasi muda yang sudah berbelok arah dalam arti lain terjerat kasus, dari sinilah kontribusi taruna itu dapat dinilai. Taruna sudah seharusnya menempatkan dirinya sebagai role model/panutan bagi yang lain. Akan menjadi kesalahan besar apabila taruna itu sendiri yang ikut terjerat dalam kasus pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, definisi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Taruna sebagai mahasiswa kedinasan juga diberi program untuk melaksanakan 3 hal yang biasa dijadikan misi oleh Sekolah Kedinasan, yakni:
a. Menyelenggarakan penilitian yang mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam mengembangkan dan mengimplementasikan keahlian.
c. Mengembangkan dan meningkatkan kegiatan akademik yang beretika, bermartabat, dan unggul.
Dari ketiga hal diatas dapat kita ambil salah satu poin penting yaitu menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam mengembangkan dan mengimplementasikan keahlian. Hal yang biasa Taruna lakukan ketika sudah memasuki semester ke lima yaitu KKN (Kuliah Kerja Nyata). Melalui kegiatan KKN, Taruna dapat mengaplikasikan ilmu yang sudah didapat dan mengimplementasikannya kepada masyarakat daerah yang menjadi lokus tujuan KKN Taruna. Kegiatan KKN biasa diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat, berbagi ilmu, dan melakukan penelitian terhadap perilaku sosial.Â