Mohon tunggu...
Husen
Husen Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta, Mahasiswa

Hobi Bulu Tangkis, Healing kemana saja yang penting gass. Hidup itu dinikmati dan disyukuri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tutorial Membayar Pajak 1 Tahun dan 5 Tahun Wajib Pajak Perorangan di Kantor Samsat

15 Maret 2024   09:30 Diperbarui: 16 Maret 2024   14:37 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Halo Kompasianer......

Orang bijak wajib bayar pajak cakeeeppppp, kali ini saya akan menjelaskan cara membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Apakah kalian juga termasuk  masih belum tahu  caranya? simak ya...

Meningkatnya jumlah volume kendaraan setiap tahun semakin bertambah di berbagai wilayah dan kota, dan tidak sedikit pula orang-orang yang tidak mengerti cara melakukan perpanjangan pajak tersebut alhasil sudah tidak asing lagi solusi yang merka cari yaitu melalui calo untuk meminimalisir waktu dan perlu kalian tahu menggunakan jasa calo tidak sedikit mengeluarkan uang yang dikeluarkan loh, hal seperti ini selain merugikan diri sendiri tidak baik juga tidak untuk ditiru ya.

Maka dari itu penulis ingin memberikan gambaran sedikit tentang cara melakukan pembayaran pajak baik 1 tahunan maupun 5 tahunan. Selain kalian nanti bukan hanya tahu dan paham cara melakukan pembayaran dengan baik dan benar, dengan melakukan pembayaran secara mandiri dapat menambah wawasan dan pengalaman, juga dapat membantu orang banyak supaya taat akan melakukan pembayaran pajak secara teratur sesuai perundang-undangan yang diatur oleh pemerintah yaitu berdasarkan berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dikatakan bahwa setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraannya tersebut.

1. Pajak Satu Tahun

Pembayaran pajak dilakukan setahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di SPKD. Pembayaran dilakukan dengan mendatangi loket layanan Samsat terdekat, selain itu pajak tahunan juga bisa dibayarkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada gerai-gerai pembayaran pajak yang disediakan di setiap daerah yang ada di Indonesia.

Adapun kelengkapan yang harus dilengkapi sebelum melakukan pembayaran perpanjangan pajak yaitu harus melampirkan:

  • STNK Asli dan fotocopi
  • Kartu Identitas perorangan : KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan asli dan fotocopi
  • Membawa surat kuasa bermaterai apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pengurusan atau pembayaran pajak 1 (satu) tahunan ini. 

Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Satu Tahun:

  • Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
  • Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
  • Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, dan nantinya apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
  • Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.

2. Pajak Lima Tahun

Cara perpanjang STNK 5 tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung berbeda dengan pembayaran pajak 1 tahun yang dimana dapat dibayarkan pada gerai-gerai terdekat yang memiliki pelayanan pembayaran pajak. Namun pada persyatan kelengkapan pembayaran pajak 5 tahunan sedikit berbeda yaitu:

  • Membawa STNK Asli dan fotocopi
  • Kartu Identitas perorangan : KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan asli dan fotocopi
  • Membawa surat kuasa bermaterai apabila memberikan kuasa kepada saudara atau pihak lain 
  • Membawa BPKB Asli
  • Fotocopi semua dokumen dan dimasukan kedalam map

Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Lima Tahun:

  • Datangi kantor samsat daerah terdekat dari domisili kalian dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan di loket pendaftaran untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Menyerahkan pemberkasan k epos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang ditentukan
  • Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun